MabesNews.Tv,Labuhanbtu raya Sumut.-Mohon tegakkan hukum demi keadilan, ungkap PNB,,ini anak korban, saksi sebagai korban, korban sebagai saksi.
Disni lah Kita temukan dugaan perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum, di pengadilan Negri Labuhanbatu.
Pengadilan Negeri Labuhanbatu di Rantau Prapat, menerima Gugatan Perdata setelah penetapan P21 pada tanggal 2 Juni 2025.
Jadi setelahnya yaitu 3 minggu kemudian, Pengadilan Negeri Rantau Prapat menerima Gugatan.
Itu benar benar menciderai kepastian hukum pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Ini bukan lagi Undang-Undang yang ditetapkan tetapi Undang-Undang Dasar.
Kalian digaji, sebut PNB. – Kalian semua aparat penegak hukum dibayar oleh APBN. Bekerjalah yang terbaik. Ayatnya apa dinda, khoirunnas anfauhum linnas. Sebaik baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk orang lain.Tutup PNB saat menyampaikan ayat tersebut, kepada MabesNews.com.
https://vt.tiktok.com/ZSDCPpq2E/
Waka perwil II prov Sumut.
Supriadi Nst.