MABESNEWS.TV, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 13.15 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di area tanah tegalan Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep melalui keterangan resminya menyampaikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (29), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Terlapor ditangkap saat berada di sebuah tegalan dengan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di bungkus rokok dan di balik silikon handphone milik pelaku,” ungkap Akp Widiarti
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan total berat netto 0,15 gram, satu unit handphone merek Realme warna biru, satu bungkus rokok, satu sendok sabu dari sedotan plastik, dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih bernopol M-4954-XB.
Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor A mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sumenep Akbp Rivanda melalaui Kasi Humas Akp Widiarti menegaskan bahwa Polres Sumenep akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumenep. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba,” tegasnya.
Akp Widiarti juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui 3adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya.(IMM/MLDN)