• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home HUKUM

​Bos Timah Diburu Kejagung Lagi Setelah Lolos Kasus Sebelumnya, Rumah Mewah Puluhan Miliar Disita!

Admin by Admin
Oktober 5, 2025
in HUKUM
0
​Bos Timah Diburu Kejagung Lagi Setelah Lolos Kasus Sebelumnya, Rumah Mewah Puluhan Miliar Disita!
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mabesnews.Tv, PANGKALPINANG – Setelah 4 tahun lalu sempat menghebohkan dunia pertimahan di Bangka Belitung, kini nama Agat muncul lagi.5/10/2025.

Belum sampai seminggu lalu, 30 September 2025, nama Agat kembali menghebohkan carit marut pertimahan di Bumi Serumpun Sebalai ini.

Tim Penyidik Kejagung tiba-tiba saja melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan rumah mewah milik Agat di Desa Puput, Parit 3, Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Aset yang ditaksir bernilai Rp15–20 miliar itu diduga berasal dari hasil kegiatan timah ilegal yang selama ini dikelolan oleh Bos Timah bernama Agat.

 

Mengapa Tim Kejagung kembali membidik Agat? Pasalnya, berdasarkan hasil penyidikan penetapan 5 korporasi smelter sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp300 triliun tersebut, nama Agat kembali mencuat sebagai salah satu kolektor besar timah yang memasok ke jaringan semelter ilegal.

 

Namun sayangnya, ketika Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah mewah Agat di Parit 3, Jebus menyebut, Agat disebut-sebut sudah kabur duluan.

Seperti yang telah diberitakan sejumlah media sebelumnya, Agat bersama pejabat PT Timah, Ali Samsuri, serta Direktur CV MBS, Tajudi, didakwa dalam kasus dugaan korupsi 73 ton bijih timah bercampur slag. Jaksa menuntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

 

Namun sayangnya Agat bisa lepas dari jeratan hukum.

Siapa yang tidak kenal dengan Agat bos timah dari Parit Tiga, Bangka Barat. Pemilik nama lengkap Agustino ini merupakan pemilik CV Mentari Bangka Sukses (MBS) sekaligus mitra PT Timah.

Nama Agat makin tenar di tahun 2021 lalu. Saat itu dirinya dijerat oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dengan kasus tipikor pembelian bijih timah mengandung terak di unit gudang Baturusa pada PT Timah. Selain Agat 2 terdakwa lainya yakni Ali Samsuri selaku kepala UPLB (unit produksi laut Bangka PT Timah) dan Tayudi als Ajang (sopir sekaligus direktur boneka).

 

Dikutif dari Babelpos.id, kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 50 miliar itu sampai naik ke tahap penyidikan hingga penuntutan tak terlepas dari jasa dan nyali mantan Kajati Ranu Miharja.

 

Kasus ini dalam sejarah PT Timah merupakan kasus perdana Tipikor yang diangkat ke ranah penegakan hukum.

 

Ternyata di tingkat peradilan pertama Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Agat cs divonis bebas. Wal hasil Agat Cs langsung dibebaskan dari tahanan Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Adapun alasan majelis hakim membebaskan Agat cs kalau PT Timah bukan lagi BUMN melainkan swasta biasa.

 

Namun jaksa penuntut sekuat tenaga dengan melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kerja keras JPU sedikit membuahkan hasil dengan memunculkan vonis beda pada 21 Juni 2022. Vonis penjara 5 tahun hanya diketuk palu kepada sang direktur boneka yakni Tayudi als Ajang. Sementara sang Agat dan Ali Samsuri -dengan majelis yang berbeda- dinyatakan bebas demi hukum.

 

Akibat vonis penjara yang hanya menyentuh si sopir -bukan pelaku utama- kerugian negara Rp50 miliar tak bisa pulih sama sekali. Sebab keberadaan uang pengganti itu bilamana vonis penjara turut menyertai terdakwa Agat selaku pemilik PT MBS.

 

Kini Agat dibidik Pidsus Kejaksaan Agung. Penyidik Kejagung mulai menyasar tingkatan kolektor -setelah sebelumnya bos dan pemilik smelter.

 

Keseriusan penyidik Kejaksaan Agung dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun itu menyasar Agat serta kolektor lainya dengan melakukan penyegelan atas harta serta aset-aset.

 

Di antara aset yang telah “dilirik itu” seperti rumah mewah bernilai puluhan miliar dan gudang-gudang. Diduga aset tersebut diperoleh dari hasil sebagai kolektor timah ilegal selama ini.

 

Meski Tim Kejagung sudah melakukan penyitaan dan penyegelan rumah dan gudang milik Agat, justru Agat diduga tidak tersentuh hukum.

 

Entah skenario apa yang sedang dimainkan aparat hukum, hingga saat ini Agat dan Bos Timah illegal menghilang bagaikan ditelan bumi.

Seriuskah para penegak hukum mengadili para Bos Timah illegal yang telah kenyang makan timah illegal di Bangka Belitung?

Rasanya berat untuk meyakinkan diri bahwa kita akan disuguhkan keberanian penegak hukum menangkap Agat dan para Bos Timah illegal.

Hingga berita ini dinaikkan, tim media ini belum bisa mengkonfirmasi Agat. Sejumlah nomor telepon Agat tidak bisa dihubungi. (Tim) Rz

Previous Post

DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek

Next Post

Kodim 0111/Bireuen Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-80 TNI Tahun 2025

Admin

Admin

Next Post
Kodim 0111/Bireuen Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-80 TNI Tahun 2025

Kodim 0111/Bireuen Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-80 TNI Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025
Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Oktober 5, 2025

Recent News

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025
Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Oktober 5, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb