Mabesnews.Tv, PANGKALPINANG – Setelah 4 tahun lalu sempat menghebohkan dunia pertimahan di Bangka Belitung, kini nama Agat muncul lagi.5/10/2025.
Belum sampai seminggu lalu, 30 September 2025, nama Agat kembali menghebohkan carit marut pertimahan di Bumi Serumpun Sebalai ini.
Tim Penyidik Kejagung tiba-tiba saja melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan rumah mewah milik Agat di Desa Puput, Parit 3, Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Aset yang ditaksir bernilai Rp15–20 miliar itu diduga berasal dari hasil kegiatan timah ilegal yang selama ini dikelolan oleh Bos Timah bernama Agat.
Mengapa Tim Kejagung kembali membidik Agat? Pasalnya, berdasarkan hasil penyidikan penetapan 5 korporasi smelter sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp300 triliun tersebut, nama Agat kembali mencuat sebagai salah satu kolektor besar timah yang memasok ke jaringan semelter ilegal.
Namun sayangnya, ketika Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah mewah Agat di Parit 3, Jebus menyebut, Agat disebut-sebut sudah kabur duluan.
Seperti yang telah diberitakan sejumlah media sebelumnya, Agat bersama pejabat PT Timah, Ali Samsuri, serta Direktur CV MBS, Tajudi, didakwa dalam kasus dugaan korupsi 73 ton bijih timah bercampur slag. Jaksa menuntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Namun sayangnya Agat bisa lepas dari jeratan hukum.
Siapa yang tidak kenal dengan Agat bos timah dari Parit Tiga, Bangka Barat. Pemilik nama lengkap Agustino ini merupakan pemilik CV Mentari Bangka Sukses (MBS) sekaligus mitra PT Timah.
Nama Agat makin tenar di tahun 2021 lalu. Saat itu dirinya dijerat oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dengan kasus tipikor pembelian bijih timah mengandung terak di unit gudang Baturusa pada PT Timah. Selain Agat 2 terdakwa lainya yakni Ali Samsuri selaku kepala UPLB (unit produksi laut Bangka PT Timah) dan Tayudi als Ajang (sopir sekaligus direktur boneka).
Dikutif dari Babelpos.id, kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 50 miliar itu sampai naik ke tahap penyidikan hingga penuntutan tak terlepas dari jasa dan nyali mantan Kajati Ranu Miharja.
Kasus ini dalam sejarah PT Timah merupakan kasus perdana Tipikor yang diangkat ke ranah penegakan hukum.
Ternyata di tingkat peradilan pertama Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Agat cs divonis bebas. Wal hasil Agat Cs langsung dibebaskan dari tahanan Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Adapun alasan majelis hakim membebaskan Agat cs kalau PT Timah bukan lagi BUMN melainkan swasta biasa.
Namun jaksa penuntut sekuat tenaga dengan melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kerja keras JPU sedikit membuahkan hasil dengan memunculkan vonis beda pada 21 Juni 2022. Vonis penjara 5 tahun hanya diketuk palu kepada sang direktur boneka yakni Tayudi als Ajang. Sementara sang Agat dan Ali Samsuri -dengan majelis yang berbeda- dinyatakan bebas demi hukum.
Akibat vonis penjara yang hanya menyentuh si sopir -bukan pelaku utama- kerugian negara Rp50 miliar tak bisa pulih sama sekali. Sebab keberadaan uang pengganti itu bilamana vonis penjara turut menyertai terdakwa Agat selaku pemilik PT MBS.
Kini Agat dibidik Pidsus Kejaksaan Agung. Penyidik Kejagung mulai menyasar tingkatan kolektor -setelah sebelumnya bos dan pemilik smelter.
Keseriusan penyidik Kejaksaan Agung dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun itu menyasar Agat serta kolektor lainya dengan melakukan penyegelan atas harta serta aset-aset.
Di antara aset yang telah “dilirik itu” seperti rumah mewah bernilai puluhan miliar dan gudang-gudang. Diduga aset tersebut diperoleh dari hasil sebagai kolektor timah ilegal selama ini.
Meski Tim Kejagung sudah melakukan penyitaan dan penyegelan rumah dan gudang milik Agat, justru Agat diduga tidak tersentuh hukum.
Entah skenario apa yang sedang dimainkan aparat hukum, hingga saat ini Agat dan Bos Timah illegal menghilang bagaikan ditelan bumi.
Seriuskah para penegak hukum mengadili para Bos Timah illegal yang telah kenyang makan timah illegal di Bangka Belitung?
Rasanya berat untuk meyakinkan diri bahwa kita akan disuguhkan keberanian penegak hukum menangkap Agat dan para Bos Timah illegal.
Hingga berita ini dinaikkan, tim media ini belum bisa mengkonfirmasi Agat. Sejumlah nomor telepon Agat tidak bisa dihubungi. (Tim) Rz