• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home NASIONAL

Para Ahli Hukum Nilai Penolakan Tunai di SPBU Berpotensi Langgar Konstitusi dan UU Konsumen

Hermansyah by Hermansyah
Oktober 5, 2025
in NASIONAL
0
Para Ahli Hukum Nilai Penolakan Tunai di SPBU Berpotensi Langgar Konstitusi dan UU Konsumen
0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MabesNews.tv – LAMPUNG |
Polemik terkait dugaan pelanggaran di sejumlah SPBU di Kabupaten Lampung Timur yang menolak pembayaran tunai pembelian BBM bersubsidi kembali menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum dan pemerhati perlindungan konsumen.

Advokat sekaligus Ketua Umum Asosiasi Perlindungan Konsumen Indonesia , Ujang Kosasih, S.H., menilai bahwa tindakan SPBU yang menolak pembayaran tunai dengan alasan penggunaan aplikasi MyPertamina merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan undang-undang.

Menurut Ujang, Pasal 23B Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia. Karena itu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Hal tersebut juga diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jadi, SPBU atau pelaku usaha mana pun tidak boleh menolak masyarakat yang melakukan transaksi dengan uang tunai Rupiah. Sikap seperti itu jelas melanggar hukum,” tegas Ujang,Minggu (5/10/2025)

Lebih lanjut, Ujang menilai bahwa penerapan sistem digitalisasi pembelian BBM melalui aplikasi MyPertamina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2021 sangat tidak relevan dan bahkan bertentangan dengan semangat konstitusi.

“Peraturan tersebut justru menyulitkan masyarakat, terutama kalangan konsumen kecil di daerah yang belum memiliki akses terhadap perangkat digital. Karena itu, Asosiasi Perlindungan Konsumen Indonesia berencana mengajukan gugatan class action terhadap Pertamina dan pemerintah, sebagai bentuk pembelaan atas hak-hak konsumen,” tandasnya.

Sementara itu, Wahyu Widiyatmiko, S.H., M.H., C.P.M., Sekretaris Jenderal DPP LBH-KIS sekaligus Ketua DPD HIPAKAD Provinsi Lampung, menilai bahwa persoalan tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi dan sosialisasi kebijakan antara pihak Pertamina dan masyarakat.


Menurut Wahyu, setiap kebijakan baru, apalagi yang menyangkut kebutuhan pokok publik seperti BBM bersubsidi, harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan di lapangan.

“Pertamina wajib melakukan sosialisasi yang benar kepada masyarakat sebelum menerapkan aturan. Jangan sampai kebijakan langsung diberlakukan tanpa pemahaman publik yang memadai,” uujarnya

Ia juga menegaskan bahwa Pertamina tidak bisa serta merta menerapkan sistem digitalisasi tanpa memperhatikan kesiapan masyarakat di setiap daerah.

“Pertamina harus melihat kondisi wilayah. Apakah seluruh konsumen di daerah tersebut sudah memiliki gadget atau ponsel android? Kalau belum, maka kebijakan itu sangat merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih jauh, Wahyu menilai bahwa pelaksana di lapangan yang membuat aturan tambahan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan bahkan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum (PMH).

“Konsumen tidak boleh dijadikan korban dari kebijakan yang belum siap. Sosialisasi dan pemerataan fasilitas harus menjadi langkah awal sebelum aturan diberlakukan,” Tutupnya

Previous Post

Patroli Rutin Babinsa Kodim 0111/Bireuen Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif di Wilayah Bireuen.

Next Post

Babinsa Koramil 02/Samalanga Laksanakan Komsos dengan Pedagang Pupuk di Desa Keude Aceh.

Hermansyah

Hermansyah

Next Post
Babinsa Koramil 02/Samalanga Laksanakan Komsos dengan Pedagang Pupuk di Desa Keude Aceh.

Babinsa Koramil 02/Samalanga Laksanakan Komsos dengan Pedagang Pupuk di Desa Keude Aceh.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Oktober 5, 2025
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025

Recent News

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Oktober 5, 2025
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Oktober 5, 2025
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb