MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan di Provinsi Kepulauan Riau: Apa yang Terjadi?

Loading

Pembangunan pelabuhan penyeberangan di Provinsi Kepulauan Riau kini tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak. Kasus ini tidak hanya menggemparkan masyarakat, tetapi juga memicu investigasi mendalam oleh lembaga penegak hukum. Berikut adalah rangkuman terkini tentang dugaan korupsi pembangunan pelabuhan penyeberangan di wilayah tersebut.

Latar Belakang Proyek

Proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki nilai kontrak awal sebesar Rp25,9 miliar. Proyek ini dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022-2023 dengan target penyelesaian dalam 365 hari sejak 15 November 2022. Namun, proyek ini justru mengalami tiga kali addendum (perubahan kontrak) yang menyebabkan anggaran meningkat menjadi Rp26,7 miliar dan waktu penyelesaian diperpanjang hingga 12 Februari 2024.

Meski diberi waktu tambahan, pekerjaan tidak kunjung selesai. Bahkan, proyek dinyatakan mangkrak dan hingga kini belum bisa difungsikan. Hasil penyelidikan Kejati Riau menemukan adanya indikasi pengadaan barang fiktif serta pembayaran penuh terhadap material yang tidak ada.

Penetapan Tersangka

Pelabuhan Penyeberangan yang Dugaan Korupsi Pembangunannya di Kepulauan Riau

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan beberapa tersangka. Sebelumnya, tiga tersangka yaitu Marimbun (MRN), Handi Burhanudin (HB), dan Ricki Nelson (RN) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Kini, kasus ini bertambah dengan penangkapan IR, seorang Pengawas Lapangan dari PT Gumilang Sajati. IR ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa tim penyidik. Perannya sebagai pengawas lapangan yang menghitung dan membuat laporan progres pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Laporan kemajuan yang dibuat tidak mencerminkan realitas nyata, termasuk laporan kemajuan pekerjaan kontraktor maupun laporan kemajuan pekerjaan secara keseluruhan.

Konstruksi Perkara

Pejabat dan Swasta Terlibat Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan di Kepulauan Riau

Konstruksi perkara dugaan korupsi ini berawal dari penganggaran sebesar Rp27,6 miliar oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V. Proyek senilai Rp25,9 miliar melalui lelang dimenangkan oleh PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi (KSO).

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp12,5 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Pejabat dan Swasta

Selain itu, dugaan korupsi ini juga melibatkan pihak swasta. Marimbun dan Handi Burhanudin, dua orang dari pihak swasta, bersama-sama dengan Ricki Nelson, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPTD Kelas II Riau. Mereka diduga bekerja sama dalam melakukan pengadaan barang fiktif dan pembayaran yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Perkembangan Terkini

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri juga mulai melirik adanya dugaan korupsi dalam pembangunan pelabuhan Dompak, yang menelan APBN senilai Rp121 miliar. Tim penyidik korps Adhiyaksa saat ini tengah melakukan pengumpulan data terkait pembangunan proyek tersebut. Meski Polda Kepri juga sedang menangani dugaan penyelewengan, Kejati Kepri tetap akan mengawasi perkembangan kasus ini.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi pembangunan pelabuhan penyeberangan di Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tindakan korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu kesejahteraan masyarakat yang mengandalkan infrastruktur publik.

Dengan penangkapan tersangka dan pengambilan langkah-langkah hukum yang tepat, diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja. Semoga proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi rakyat dan menjaga integritas sistem pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *