MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Agung RPP: Jangan Politisasi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Nilai Penegakan Hukum Berdasarkan Fakta

Loading

MABESNEWS.TV, SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut Praktisi Hukum, Agung RPP , mengimbau masyarakat agar tidak menggiring persoalan hukum menjadi pertarungan opini yang membawa-bawa identitas agama, (01/11/2026).

Praktisi Hukum Kepala Kantor PERAPFEN (Pengacara dan Penasehat Hukum Fokker4 Nusantara) Papua Barat Daya, merangkap Ketua LBH Bintang Sembilan Nusantara Wilayah Papua Barat Daya yang juga Pimpinan Redaksi salah satu Media Nasional “Agung RPP”,ingatkan publik agar tidak menggiring kasus hukum Pondok Pesantren Hamalatul Quran Mojolaban menjadi pertarungan opini berbasis SARA.

Pernyataan tersebut disampaikan Agung dalam sebuah wawancara Minggu, 01 November 2026 di kediamannya. Dalam beberapa terakhir hari ini telah telah beredar Video penggeledahan yang menunjukkan aparat kepolisian memasang garis polisi di area pondok pesantren Hamalatul Quran di Mojolaban sehingga muncul berbagai opini dikalangan masyarakat.

Menurut Agung, setiap tindakan kepolisian harus dinilai secara objektif berdasarkan tiga aspek utama.

“Setiap tindakan kepolisian harus dinilai berdasarkan dasar hukum, prosedur, dan bukti yang jelas. Bukan sekedar narasi yang berkembang di media sosial,” ujar Agung.

Ia menegaskan, pondok pesantren merupakan institusi yang harus dihormati sebagai bagian penting dari sistem pendidikan dan kehidupan berbangsa di Indonesia.

“Pesantren harus dihormati sebagai bagian penting dari pendidikan dan kehidupan bangsa. Namun tidak ada individu maupun lembaga yang berada di luar jangkauan hukum,” tegasnya.

Terkait Desakan Evaluasi Kapolda Jateng

Menanggapi desakan dari sejumlah pihak agar Kapolda Jawa Tengah dievaluasi buntut dari kasus penggeledahan tersebut, Agung menilai bahwa pengawasan terhadap institusi kepolisian adalah hal yang sah dalam negara demokrasi.

Namun, ia mengingatkan agar evaluasi tersebut tidak didasari oleh tekanan politik atau opini sesaat di media sosial.

“Pengawasan terhadap kepolisian sah dalam demokrasi. Tetapi evaluasi harus berdasarkan fakta, bukan tekanan politik atau opini sesaat,” katanya.

Agung juga mengingatkan publik bahwa media sosial bukanlah ruang pengadilan. Setiap dugaan pelanggaran prosedur harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Media sosial bukan ruang pengadilan. Setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan untuk menjaga persatuan bangsa di tengah perbedaan pandangan.

“Pesan saya tegas: Hormati pesantren, kawal penegakan hukum, dan jangan jadikan isu SARA sebagai alat kepentingan politik. Kritik boleh, pengawasan wajib. Tetapi persatuan bangsa jangan sampai menjadi korban kegaduhan,” pungkas Agung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait detail hasil penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran tersebut. Tim masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak terkait.

 

Arpp🇮🇩

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *