MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Pengeroyokan di Penjaringan Berujung Buntu dalam Mediasi, DPP PASTI Desak Proses Pidana Dilanjutkan.

Loading

Mabesnews.tv, JAKARTA,1 November 2026 Gagalnya upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) tidak menghentikan perjuangan korban AY dalam memperoleh keadilan. Kantor Hukum DPP PASTI menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan pengeroyokan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, harus tetap berjalan hingga tuntas. Tidak tercapainya kesepakatan mengenai kompensasi dan biaya pemulihan medis korban menjadi alasan kuat agar penanganan perkara dikembalikan pada jalur penegakan hukum pidana secara profesional dan berkeadilan.

Kasus yang diduga melibatkan sekitar 10 orang tersebut menjadi perhatian serius karena korban AY dilaporkan mengalami sejumlah luka fisik cukup serius akibat peristiwa kekerasan tersebut. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kepolisian telah memeriksa kurang lebih empat orang terduga pelaku. Namun, DPP PASTI menilai penanganan perkara harus terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum apabila ditemukan bukti dan keterlibatannya.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih empat orang terduga pelaku. Namun, hingga saat ini, korban masih menantikan kepastian dan perkembangan proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

 

Secara yuridis, dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 262 ayat (2) mengatur bahwa kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan luka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Sementara itu, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (3), ancaman pidananya paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. Penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan medis, alat bukti, dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana.

Kantor Hukum Dewan Pimpinan Pusat – Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP-PASTI) selaku Penasihat Hukum korban menegaskan bahwa kegagalan upaya perdamaian melalui mekanisme RJ tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penanganan perkara.

Dalam keterangannya, Penasihat Hukum korban menyampaikan:

Karena tidak tercapai kesepakatan mengenai besaran kompensasi dan ganti kerugian yang layak bagi korban, maka upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif dinyatakan gagal. Oleh karena itu, kami mendesak penyidik kepolisian agar segera menuntaskan proses penyidikan, melakukan gelar perkara, dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Kami juga meminta agar penyidik mempertimbangkan langkah penahanan terhadap para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila persyaratan objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi.Jangan sampai korban yang mengalami penderitaan fisik justru harus terus menunggu tanpa kepastian hukum, tegas Penasihat Hukum korban dari Kantor Hukum DPP PASTI dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Lebih lanjut, Kantor Hukum DPP PASTI menegaskan bahwa dugaan pengeroyokan merupakan persoalan hukum pidana yang harus ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan.

 

Kegagalan mencapai kesepakatan RJ tidak menghapus kewajiban aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Oleh karena itu, DPP PASTI mendesak kepolisian untuk:

 

1. Segera menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan proporsional.

2. Melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum para terduga pelaku berdasarkan alat bukti yang sah.

3. Menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang telah memenuhi unsur dan persyaratan pembuktian.

4. Mempertimbangkan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

5. Mengidentifikasi dan menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam pengeroyokan tersebut.

6. Memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

 

DPP PASTI berharap jajaran kepolisian dapat bertindak cepat, tegas, profesional, dan responsif dalam menangani perkara ini.

 

Hukum tidak boleh berhenti hanya karena upaya perdamaian tidak mencapai kesepakatan. Korban berhak mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan.

 

Keadilan harus ditegakkan. Setiap dugaan tindak pidana wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

KANTOR HUKUM

DEWAN PIMPINAN PUSAT – PENGACARA DAN AKTIVIS SEJATI (DPP-PASTI)

 

Telepon/WhatsApp: 0822-5177-8899

Email: dpp pasti.sejati@gmail.com.

 

Tim Hukum LBH Pers, Ikhsan.B Paralegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *