PIDIE JAYA – Unit Idik II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Pidie Jaya melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam perkara tindak pidana pencurian. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
Adapun tersangka yang diserahkan berinisial MY (33), warga salah satu gampong di Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya. MY diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi Polsek Meurah Dua tanggal 5 Agustus 2025.
Berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan P-21 Nomor: B-2328/L.1.31/Eoh.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Novi Niazari, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pidie Jaya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan serta mendukung proses peradilan pidana hingga tahap penuntutan.
Sumber: Humas Polres Pidie Jaya