PIDIE JAYA – Tim Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya (Tahap 2), Senin (6/10/2025).
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi menjelaskan bahwa penyerahan tahap 2 ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Sat Resnarkoba yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum. Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MI (45), warga Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya dan FD (54), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.
Barang bukti yang diserahkan bersama para tersangka berupa, 10 bungkus ganja terbungkus kertas koran, 5 bungkus ganja dibungkus lakban coklat, dengan berat keseluruhan 18.021 gram, 1 unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam Nopol BK 8763 FX beserta STNK, 1 unit handphone Nokia merah milik MI, 1 unit handphone Oppo A57 warna gold milik FD, 1 terpal warna biru orange, dan 1 karung goni beras warna putih.
Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Nomor B-2322/L.1.31/Enz.1/10/2025 dan B-2323/L.1.31/Enz.1/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025, hasil penyidikan atas nama kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan dilakukan sesuai laporan polisi tanggal 13 Juni 2025 tentang tindak pidana narkotika jenis ganja.
Dengan selesainya tahap 2 ini, proses hukum terhadap kedua tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kapolres Pidie Jaya melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Pidie Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta mendukung proses hukum secara profesional dan transparan.
“Penyerahan tahap 2 ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika hingga tuntas ke tahap penuntutan,” ujar AKP Mahruzar Hariadi.
Sumber: Humas Polres Pidie Jaya