MALAYSIA – Enam orang pekerja migran asal Sulawesi Selatan dilaporkan ditangkap otoritas Malaysia di wilayah Ladang Bijat Blok 11, Sri Aman, Betong, Serawak. Mereka ditangkap meski disebut telah memiliki paspor resmi.
Informasi ini disampaikan oleh Riswan Kanro, anggota Satgasus Bap3MI Lidik Pro Koordinator II, yang menegaskan bahwa pihak pengurus ladang tempat mereka bekerja harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Sudah tiga bulan paspor mereka yang diurus Parmin. Tapi kini mereka ditangkap oleh pihak bernama Margaresen, sementara perusahaan tidak bertanggung jawab untuk mengeluarkan mereka,” ujar Riswan Kanro lewat pesan suara, Senin malam (6/10/2025).
Riswan menyebut, keenam pekerja migran itu bekerja di bawah naungan Urusharta Jamaah Estate Holdings SDN BHD (0177086W/198801009729), tepatnya di Ladang Bijat Blok 11, Liat 81, Jalan Tg Assam Bijat Land, Sri Aman, Betong, Serawak, 95700.
Adapun nama-nama pekerja yang ditangkap sebagai berikut:
1. Jumriani Saparang
2. Andi Shelpi Sri Amalia Putri
3. Kasriani
4. Nurhayati
5. Yani Saparang
6. Fira
Dari enam orang tersebut, satu berasal dari Palopo, sedangkan lima lainnya berasal dari Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Riswan menegaskan, perusahaan ladang harus segera bertanggung jawab dan berupaya membebaskan para pekerja migran tersebut.
“Mereka punya paspor, jadi seharusnya tidak ditangkap. Kami minta pihak ladang segera bertanggung jawab dan mengeluarkan mereka,” tegasnya.***