Mabesnews.tv, Jakarta – Rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto membentuk Komite Reformasi Kepolisian Nasional mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Langkah tersebut dinilai strategis untuk memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme aparat kepolisian di seluruh Indonesia, terutama dalam menangani perkara hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat kecil.
Wakil Kepala Biro Mabesnews.com Makassar, Muh Akbar, menyambut baik rencana itu dan berharap pembentukan komite ini dapat menjadi momentum nyata untuk memperbaiki perilaku aparat di lapangan.
Ia mencontohkan kasus yang menimpa H. Suradi, seorang pelapor yang diduga mengalami perlakuan kasar saat menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit 1 Subdit 3 Tipidum Polda Sulsel pada 1 Agustus 2024 lalu.
“Perlakuan tersebut membuat Pak Suradi trauma. Ketika dipanggil ulang oleh penyidik untuk BAP lanjutan, sampai dua kali beliau tidak hadir,” ungkap Akbar.
Menurutnya, kejadian itu menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap etika dan perilaku aparat dalam menjalankan proses hukum. “Pemeriksaan seharusnya berjalan humanis, bukan justru menimbulkan ketakutan bagi pelapor,” tegasnya.
Akbar juga mengungkapkan bahwa perkara yang dilaporkan H. Suradi telah berjalan dua tahun tanpa kejelasan, padahal salah satu terlapor sudah berstatus tersangka selama 1 tahun namun tidak ada penahanan hingga kini. Kondisi ini dinilai tidak adil dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami menilai ini sebagai bentuk ketimpangan hukum. Kalau masyarakat kecil sering langsung ditahan, mengapa yang sudah jelas berstatus tersangka justru dibiarkan bebas?” ujarnya.Sebagai bentuk keprihatinan dan mencari keadilan, pihaknya secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Permohonan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepercayaan bahwa kepemimpinan Prabowo akan membawa semangat reformasi di tubuh kepolisian.“Kami percaya Pak Prabowo memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia. Kami berharap melalui pembentukan Komite Kepolisian, kasus seperti yang kami alami bisa mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang adil,” tambah Akbar.Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulsel maupun penyidik yang disebut-sebut belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Publik kini menantikan langkah nyata dari pemerintah baru dalam memperkuat pengawasan terhadap kinerja aparat kepolisian, demi menghadirkan hukum yang benar-benar melindungi rakyat.
HS