MABESNEWS.TV, Sampang — Inisial RH asal warga Kenjeran Surabaya, akhirnya diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang.
Pasalnya, remaja berusia 18 tahun ini, telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Tidak hanya itu, sebelumnya remaja berstatus masih pelajar tersebut udah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Plh Kasihumas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo membenarkan atas ditangkapnya seorang remaja berinisial RH.
“Iya benar, RH diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, RH berhasil diamankan pada Senin (6/10/2025) pagi dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
“RH diringkus di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang,” terang AKP Eko Puji Waluyo kepada awak media.
Ia menjelaskan, RH adalah tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan, sejak 04 Agustus 2023 lalu.
“RH dilaporkan keluarga korban pada 10 Agu2023,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.
AKP Eko Puji Waluyo mengungkapkan, selain melakukan pencabulan, tersangka juga turut serta melakukan kejahatan.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, sebelumnya Satreskrim Polres Sampang menetapkan RH sebagai DPO.
“Setelah berhasil diringkus langsung dibawa ke Mapolres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo. (IMM/MLDN)