![]()
JAKARTA – MABESNEWS.TV, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perhatian publik setelah menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jokowi hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.
Namun, bukan hanya kehadirannya di ruang persidangan yang menjadi perhatian masyarakat. Sikap Jokowi setelah memberikan keterangan juga menarik perhatian publik.
Usai persidangan, Jokowi terlihat menghampiri meja penasihat hukum Roy Suryo. Ia menyalami satu per satu kuasa hukum yang mendampingi Roy Suryo, termasuk Refly Harun dan Abdul Gafur Sangadji.
Bahkan, Jokowi juga berjabat tangan langsung dengan Roy Suryo. Keduanya terlihat saling memberikan salam dengan suasana yang ramah sebelum meninggalkan ruang persidangan.
Momen tersebut menjadi perhatian karena terjadi di tengah polemik panjang mengenai keaslian ijazah Jokowi yang selama ini menjadi perdebatan di ruang publik.
Bagi sebagian masyarakat, sikap tersebut dinilai mencerminkan kedewasaan, ketenangan, dan kemampuan menjaga etika meskipun berada dalam situasi hukum yang tidak mudah.
Sikap Santun di Tengah Perbedaan
Tidak sedikit masyarakat yang memberikan apresiasi terhadap sikap Jokowi. Sebab, dalam menghadapi persoalan hukum maupun perbedaan pandangan, menjaga sikap saling menghormati merupakan hal penting.
Terlepas dari berbagai tudingan, kritik, maupun perdebatan yang berkembang selama ini, proses hukum tetap harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya juga memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan serta argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.
MABESNEWS: Hukum Berjalan, Etika Tetap Dijaga
MABESNEWS memandang bahwa peristiwa berjabat tangan tersebut memberikan pesan penting bahwa perbedaan pandangan tidak harus berakhir dengan permusuhan.
Kritik boleh disampaikan, pembelaan hukum boleh dilakukan, dan setiap pihak berhak memperjuangkan argumentasinya. Namun, penghormatan terhadap sesama tetap harus dijaga.
Publik juga diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses persidangan selesai dan majelis hakim memberikan putusan.
Pada akhirnya, kebenaran harus diuji melalui bukti dan fakta persidangan, bukan sekadar opini maupun perdebatan di media sosial.
Sebab, sikap terhormat bukan hanya terlihat ketika seseorang mendapatkan penghargaan, tetapi juga ketika ia mampu menjaga kesantunan di tengah perbedaan dan tekanan.
Jurnalis Martinus Kondo















Leave a Reply