MabesNews.Tv, Boltim, Sulut- Diketahui bersama bahwa sebelumnya Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Oskar Manoppo telah menyampaikan pada saat apel bersama jajaran Pemda Boltim beberapa bulan kemarin akan segerah melaksanakan roling jabatan dilingkungan Pemerintah Daerah yang dipimpinnya. Rencana itu diduga disampaikan terkait dengan masa jabatannya sudah memasuki 6 bulan masa jabatan sesudah dilantik sebagai kepala daerah sebagaimana kententuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2015 Pasal 162 ayat (3) yang menyebutkan Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dilarang menganti pejabat dilingkungannya dalam jangka waktu enam bulan setelah dilantik. Dan UU No. 5 Tahun 2014 (UU ASN) Pasal 116 menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pembina Tinggi dalam waktu dua tahun setelah pelantikan, kecuali ada pelanggaran dan tidak memenuhi syarat.
Melihat keberadaan aturan tersebut, disitu terdapat adanya larangan dan pengecualian. Dimana larangannya Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi kepegawaian kecuali ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Sementara dibalik adanya larangan itu, juga terdapat adanya pengecualian yaitu pejabat Kepala Daerah yang baru dilantik di izinkan melakukan mutasi dan rotasi pejabat untuk membangun organisasi pemerintahan yang sehat dan sesuai dengan keinginan kepala daerah terpilih.
Pengecualian itu juga didukung dengan adanya perkembangan terkini pada tahun 2025, dimana berdasarkan berbagai pemberitaan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah megeluarkan izin untuk kepala daerah baru yang dilantik untuk melakukan mutasi setelah pelantikan.
Dimana tujuan dari izin ini adalah untuk memastikan bahwa kepala daerah baru dapat memiliki tim yang sesuai, dan mendukung visi misi pemerintahannya, sehingga organisasi pemerintahannya menjadi lebih sehat. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Mendagri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR-RI di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan Jakarta Selasa (21/1/2025).
Melihat masa jabatan pasangan Bupati Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku yang sudah melebihi enam bulan masa jabatan sesudah dilantik sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2015 Pasal 162 ayat (3), dan adanya pengecualian sebagaimana yang tertuang melalui UU No. 5 Tahun 2014 (UU ASN) Pasal 116, yang kemudian didukung dengan adanya izin dari Kemendagri untuk memastikan bahwa kepala daerah baru dapat memiliki tim yang sesuai dan mendukung visi misi pemerintahannya, sehingga organisasi pemerintahannya menjadi lebih sehat. Maka tidak ada alasan lagi bagi Bupati Oskar Manoppo untuk tidak segerah melakukan roling jabatan demi suksesnya pelaksanaan visi misi melalui tim yang sesuai dan mendukung pemerintahan yang ada, jelas sejumlah Tenaga Ahli (TA) Bupati saat bersua dengan awak Media MabesNews.TV di ruang kantor Bupati Boltim (8/9/2025).
Mereka menjelaskan bahwa, bila roling jabatan ini tidak segerah dilaksanakan, maka dikhawatirkan kondisi ini akan sangat berdampak terhadap suksesnya pelaksanaan berbagai program visi misi yang telah di tuangkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja), jelas mereka yang juga diketahui sebagai bagian dari perumus visi misi pasangan Bupati Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku.
Senada juga disampaikan oleh Direktur Lembaga Anti Korupsi (Lakri) Andi Riadhy, menurutnya, sudah seharusnya Bupati Oskar Manoppo segerah melakukan roling jabatan, karena rencana itu diduga sudah disampaikan beberapa bulan kemarin pada saat apel bersama jajaran ASN, dan hal itu sudah saatnya segerah di tindak lanjuti.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, belum adanya tindak lanjut pelaksanaan roling sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya, kami menduga bahwa Bupati Oskar Manoppo dinilai masi ‘ragu’, ada apa, sementara ruang mutasi itu sudah ada yaitu sudah melebihi 6 bulan masa jabatan sesudah dilantik, adanya pengecualian, dan adanya izin untuk kepala daerah baru yang dilantik untuk melakukan mutasi setelah pelantikan, ucapnya.(Pusran Beeg)