SUMENEP – MABESNEWS.TV | Berdasarkan dokumen Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal (Kemenkes Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tanggal 13 Maret 2024 nomor : PM.03.03/C.III/2734/2024. Dokumen ini membahas evaluasi program pencegahan dan pengendalian kusta tahun 2023.
Informasi yang terkandung didalamnya, Kemenkes menyoroti pentingnya pengobatan tuntas dan pencegahan penularan. Target global untuk mencapai zero leprosy pada tahun 2030 menjadi fokus utama penekanan pada kolaborasi.
Kolaborasi tersebut antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Data dalam daftar dokumen tersebut menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan, masih terdapat tantangan dalam pelaporan dan menemukan kasus baru yang perlu ditangani.
Capaian kinerja program pencegahan dan pengendalian kusta tahun 2023, Puskesmas Kangayan Kecamatan Kangayan Kepulauan Kangean Sumenep dipertanyakan, kasus ini berlangsung audiensi di Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep. Audiensi tersebut sudah babak ketiga.
Meskipun sudah tiga kali audiensi, Kepala Puskesmas Kangayan dan PJ Kusta tidak kunjung hadir. Sikap mangkir ini Tim Dinas Kesehatan Sumenep komitmen berlanjut audiensi bersama Pemuda Reformasi Sumenep bagian dari komunitas media dialektika.news di Komisi IV DPRD Sumenep.
Dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD, tim Dinas Kesehatan Sumenep dicecar pertanyaan oleh Pemuda Reformasi Sumenep mengenai kegiatan kusta yang sudah dilakukan oleh Puskesmas Kangayan di wilayah kerjanya pada tahun 2023 – 2025.
Pertanyaan tersebut, mengenai kegiatan pemeriksaan pada kontak dari kasus kusta baru, penderita kusta, proporsi tenaga kesehatan kusta tersosialisasi, kader posyandu mendapat sosialisasi kusta, pelaksana program puskesmas.
Kemudian, tindak lanjut terhadap hasil program kegiatan kusta, serta pertanggung jawaban belanja perjalanan dinas pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan tidak Menular penyelenggara Puskesmas Kangayan sumber dana APBD Rp 106.560.000 tahun anggaran 2023.
Miris, yang disebutkan dalam dokumen tersebut yang disahkah oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, dr. Imran Pambudi, MPHM,, tertanggal 13 Maret 2024, bahwa laporan data kusta baru per kabupaten kota tahun 2023.
Disebutkan, laporan data kusta baru di Kabupaten Sumenep tahun 2023 dilaporkan oleh Dinkes Sumenep ada sejumlah 36 orang disabilitas. Disabilitas dari penyakit kusta, dengan keterangannya eliminasi yang tercatat pada lampiran 3 nomor : PM.03.03/C.III/2734/2024 tanggal 18 Maret 2024, dalam dokumen tersebut.
Kepekaan dan empati dari Anggota Komisi IV DPRD Sumenep H. Sami’oeddin, S. Pd.I., menyampaikan di audiensi kedua dengan adanya 36 orang disabilitas tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Sumenep diminta untuk dilibatkan dalam audiensi penanganan kusta ini, tertanggal 09 Oktober 2025.
Selanjutnya, sebagai kesimpulan audiensi tanggal 29 Oktober 2025, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep M. Ramzi, S.IP menegaskan Kepala Puskesmas Kangayan dan tim kusta diminta hadir undangan audiensi babak keempat agenda minggu depan.
Mendesak, tim Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Ach. Syamsuri dimohon tanggapan detail konfirmasi dari Pemuda Reformasi Sumenep hal belanja perdin pelayanan penyakit menular Rp106.560.000 penyelenggara Puskesmas Kangayan tahun 2023. Salasa, (14/10/2025).
Hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi yang dapat dipublikasikan dari Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep. (Tim)














