MabesNews.tv, BANTEN – Ada adagium yang mengatakan “Kalau Bisa Dipersulit Kenapa Harus Dipermudah”.
Mungkin pepatah di atas yang dipergunakan Dinas yang dipimpin Maulana Prayoga yang merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dalam hal pelayanan apabila yang datang itu adalah masyarakat biasa.
Sebagai warga biasa, nasib Tatang Sago selaku Koordinator Aliansi LSM dan Aktivis Tangerang Raya (ATR), baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya perihal sistem pelayanan di DPMPTSP Tangsel. Tatang merasa dipermainkan dan bahkan dipersulit dalam hal pengurusan izin Persetujuan Gedung Bangunan (PBG).
Pengalaman pahit dan nyata itu dialami sendiri oleh Tatang Sago yang sangat kecewa berat terhadap pelayanan DPMPTSP Tangsel. Tatang mengeluhkan dirinya mengalami kesulitan seolah sengaja dibuat “lelet” dan harus bosan menunggu hingga berbulan-bulan lamanya kendati hanya mengurus izin PBG untuk rumah tinggal.
Saat diminta tanggapan resmi Kepala DPMPTS Tangsel Maulana Prayoga soal “leletnya” penerbitan izin yang dikeluhkan oleh Tatang Sago tersebut, Yoga seolah mengakui dan tidak membantah dan bahkan mengamini pengalaman pahit yang menerpa Tatang Sago. Yoga hanya mengatakan, bahwa ke depan pihaknya akan melakukan perbaikan.
“Kami sudah konfirmasi ke ybs (yang bersangkutan) .. sebagai bahan evaluasi, masukan dari Bang Tatang Sago masukan perbaikan kedepan,” kata Maulana Prayoga via WA, Selasa (28/10/2025).
Sekilas mengulang pemberitaan sebelumnya, saking parahnya mengurus izin PBG di DPMPTSP Tangsel, akhirnya berbuntut tidak sedikit tudingan dari masyarakat yang dialamatkan terhadap Maulana Prayoga selaku Kepala DPMPTSP Tangsel soal, terutama “leletnya” pengurusan perizinan Persetujuan PBG untuk rumah tinggal.
“Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) terkesan di permainkan oleh oknum DPMPTSP Tangsel, yang tersistem modus ‘lelet’ untuk perizinan PBG rumah tinggal,” ujar Tatang Sago di BSD Tangsel, Senin (27/10/2025).
Tatang mengungkapkan, dirinya mengalami langsung modus “lelet” pelayanan PBG di Tangsel saat mengurus Izin PBG rumah tinggal di lingkungan Lengkong Gudang, Serpong.
“Saya unggah dokumen perlengkapan pada 20 Agustus 2025 melalui Aplikasi, tapi izin PBG selesainya pada 27 Oktober 2025. Artinya untuk mengurus PBG rumah tinggal bisa mencapai 67 hari, baru dapat diambil pada DPMPTSP Tangsel,” ungkap Tatang.
Tatang mencurigai ada “taktik modus” yang terindikasi berujung dugaan pungutan liar (pungli) dengan cara menunda percepatan sehingga sengaja dibuat lelet alias lambat oleh oknum DMPTSP Tangsel.
“Sistem modus lelet, dimulai saat membayar Surat Ketetapan Reszribusi Daerah (SKRD) pada 10 Oktober 2025 dan langsung mengupload bukti pembayaran. Namun dalam palidasi sangat ‘lelet’ hingga memakan waktu 10 hari, padahal hanya melakukan klik Oke, selesai,” jelasnya.
Selain itu kata Tatang, setelah di Klik, akan muncul di sistem cetak SK. faktanya tetap lelet karena pembiaran atau sengaja tidak direspone sehingga berpotensi celah terjadinya pungli.
Lebih lanjut Tatang menegaskan, beruntung dirinya mempunyai akses Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel sehingga dia terlepas dari “permainan kotor” yang diciptakan pihak Maulana Prayoga.
“Beruntung saya punya akses mengadu ke Pimpinan Pemkot Tangsel yakni Sekda (Bambang Nortjahjo). Alhamdulillah langsung dokumen PBG dicetak,” lanjut Tatang.
Kendati demikian adanya, Tatang berharap hal yang dialaminya tidak terulang kembali kepada warga Tangsel lainnya. “Aneh tapi nyata ya, saya saja dibikin lambat dan tentunya menjengkelkan. Kemungkinan, terjadi juga kepada warga Tangsel lainnya bagi warga yang belum mengerti aturan dan waktu untuk mengurus langsung serta akses ke Pimpinan Pemkot Tangsel, pastinya kesal dan kecewa ke pihak DPMPTSP Tangsel,” tutup Tatang Sago.
PESTA TAMPUBOLON














