Gunungsitoli | MabesNewsTV – Budieli Dawolo SH, Kuasa hukum David Real Grace Waruwu, warga Desa Orahili Idanoi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, korban penganiayaan di Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, memberikan apresiasi kepada Kapolres Nias dan Kapolsek Hiliduho serta penyidik yang telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Kedua pria tersangka berinisial, FMW umur 29 tahun, dan AMW umur 22 tahun, warga Desa Lolofaoso Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.
Penahanan tersebut dilakuan pada rabu malam 01 Oktober 2025, setelah kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka di Polsek Hiliduho.
Diketahui sekira pukul 21:00.Wib lewat kedua tersangka ditemani oleh Kanit Reskim Polsek Hiliduho M. Zandroto bersama personil lainnya tiba di Polres Nias, dan sekira pukul 23:10.Wib kedua tersangka mengenakan celana pendek dan baju kaons di bawa ke tahanan Polres Nias
“Sangat kita apresiasi kinerja penyidik Polsek Hiliduho dibawa kepemimpinan Pak Osiduhugo Daeli sebagai Kapolsek Hiliduho, dalam hal menindak lanjuti setiap laporan masyarakat yang mengalami perbuatan melawan hukum,” ucap Budi kepada media ini, Kamis (02/10/2025).
Menurut Budieli Dawolo, penahanan tersebut menunjukkan keprofesionalisme Polri melalui Polres Nias dan Polsek Hiliduho untuk menindak pelaku-pelaku kejahatan diwilayah hukum Polres Nias.
“Proses hukum sangat berjalan baik, sesuai dengan harapan klien saya. Tentu kita berharap agar bapak Kapolres Nias tidak memberi peluang jika pihak tersangka mengajukan penangguhan,” tegasnya
Dijelaskan Budieli, salah satu dari tersangka yang telah ditahan itu inisial FMW, belum satu tahun telah melakukan perbuatan perjinahan kepada istri keluarga korban pada bulan Oktober 2024, sehingga pada saat itu terjadi penceraian antara suami istri yang telah memiliki anak 3.
“Bulan juni 2025, FMW melakukan perbuatan melawan hukum lagi kepada David Real Grace Waruwu hingga FMW ditersangkakan dan ditahan di Polres Nias,” kata Ujarnya
Menurut Budieli, FMW dalam kurang satu tahun, dua kali telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut supaya menjadi pertimbangn kepada Kapolres Nias untuk tidak mengabulkan jika pihak tersangka mengajukan penangguhan.
“Yang kita takutkan jika FMW ini diberi penangguhan, dia melakukan perbuatan melawan hukum lagi, dan masyarakat bisa beranggapan buruk kepada Polres Nias,” terangnya
Disampaikan Budieli, Kejadian ini pada 10 juni 2025, dan dilaporkan oleh korban di Polsek Hiliduho pada 11 Juni 2025. Sementara baru menerima kuasa dari korban tanggal 21 Agustus 2025.
“Proses hukum sangat cepat dan tepat, maka saya dan team serta keluarga korban mengucapakan terima kasih kepada Kapolres Nias dan Kapolsek Hiliduho serta penyidik atas penahanan kedua tersangka pelaku penganiayaan terhadap klien saya,” ucap Budieli Dawolo SH, mengakhiri.