MabesNews.Tv, Boltim,Sulut- Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Oskar Manoppo diminta agar tidak melakukan pelepasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan diri untuk pindah ke daerah lain.
Demikian disampaikan oleh Direktur Lembaga Anti Korupsi (Lakri) Andi Riadhy melalui Media MabesNews.Tv (19/9/2025),” Kami meminta agar Bupati tidak melakukan pelepasan bagi ASN yang mengajukan diri untuk pindah kerja ke daerah lain”, tegas Riadhy.
Harapan itu disampaikannya karena berdasarkan informasi yang berkembang diduga kuat bahwa, saat ini sudah ada ASN di lingkungan Pemda Boltim yang telah mengajukan permohonan untuk pindah keluar daerah, dimana pengajuan permohonan pindah daerah itu diduga telah mendapatkan surat lolos butuh dari Pemda Boltim.
Jika benar adanya indikasi bahwa Pemda Boltim telah mengeluarkan surat lolos butuh bagi ASN yang telah mengajukan pindah ke luar daerah, maka menurut Riadhy itu tidak mengapa, karena masi ada tahap berikutnya yang akan dilalui oleh ASN yang mengajukan pindah keluar daerah.
Dimana ketika daerah asal mengeluarkan surat lolos butuh bagi ASN yang mengajukan pindah ke daerah lain, dan lolos butuh itu diterima oleh daerah tujuan, selanjutnya daerah tujuan juga akan memgeluarkan surat pernyataan kesiapan unyuk pegawai yang mengajukan mutasi.
Kedua dokumen tersebut masing-masing lolos butuh dari daerah asal dan pernyataan siap terima dari daerah tujuan menjadi syarat utama untuk melanjutkan proses pindah mutasi. Namun, walaupun kedua dokumen tersebut sudah dikeluarkan baik oleh daerah asal maupun daerah tujuan, bila daerah asal pada tahap berikutnya tidak melakukan pelepasan bagi ASN yang mengajukan pindah keluar daerah, maka itu adalah hak dari daerah asal untuk tidak melakukan pelepasan.
Sehingga kami berharap, pada tahap selanjutnya agar kiranya Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Timur dibawah pimpinan Bupati Oskar Manoppo dan Wakil Bupati Argo Sumaiku agar tidak melakukan pelepasan terhadap ASN yang yang diduga telah mengajukan pindah keluar daerah,”Jangan sampai pengajuan pindah ke luar daerah itu disinyalir hanya untuk lari dari kenyataan, apa lagi dikabarkan bahwa sekitar minggu ke tiga atau ke empat bulan ini Pemda Boltim akan melaksanakan roling jabatan, maka diminta agar Pemda Boltim tidak melakukan pelepasan bagi ASN yang telah mengajukan pindah ke daerah lain, walaupun telah mendapatkan surat lolos butuh”, tegas Riadhy.
Menurut Riadhy, sebalaiknya bila ada ASN yang mengajukan pindah yang disinyalir hanya untuk lari dari kenyataan, baiknya ASN seperi itu diberikan tempat sesuai dengan kenyataan itu sendiri, tampak harus dilepas, jelas Riadhy berharap.
Apa lagi ASN yang mengajukan pindah ke daerah lain itu sudah pernah bolak balik pindah daerah, baik dari daerah asal yaitu Boltim ke daerah tujuan Kota Kotamobagu, dan dari daerah tujuan Kota Kotamobagu kembali lagi ke daerah asal yaitu Boltim, dan saat ini kembali lagi mengajukan diri untuk pindah kembali ke daerah tujuan yaitu Kota Kotamobagu.
Pasti ada yang bertanya, siapakah ASN yang dimaksud, jawabannya sudah pasti Pemda Boltim yang lebih mengetahui lewat adanya indikasi lolos butuh yang telah di berikan bagi ASN yang tepah mengajukan pindah ke daerah lain.
Disisi lain, Andi Riadhy berharap kiranya Pemerintah Kota Kotamobagu agar tidak serta merta menerima atau memberikan lolos butuh kepada ASN dari Boltim untuk pindah ke Kota Kotamobagu, apa lagi ASN yang sudah beberapa kali bolak balik pindah dari Boltim ke Kota Kotamobagu, dari Kotamobagu ke Boltim, dan saat ini kembali mengajukan pindah dari Boltim ke Kota Kotamobagu.
Sementara itu, Bupati Oskar Manoppo ketika dikonfirmasi Media MabesNews.Tv (19/9/2025) membenarkan adanya permohonan pindah yang telah diajukan oleh ASN yang berada di lingkungan Pemda Boltim,”Tinggal mengunggu berkas dari pegawai yang bersangkutan untuk pelepasan, karena daerah tujuan telah mengeluarkan surat lolos butuh kesiapan untuk menerima pegawai yang mengajukan mutasi”, jelas Bupati Oskar. (Pusran Beeg)