MabesNews.tv, Kabupaten Bogor, Jabar — Pemdes Bojong, Kec Klapanunggal, Kabupaten Bogor Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) untuk membahas dan menyepakati perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2026-2027, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2025, serta perubahan RKP Desa Tahun 2025. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Bojong Ade Nurdiana, S.K.M, Sekdes H Herwandi, S.E. perwakilan pihak Kecamat Klapanunggal Kasi Pem Bapak Hari, Pendamping Desa Bapak Darso, Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, LPM, Ketua MUI Desa Bojong KH Hasan Tajudin, Kadus, Ketua RW, Ketua RT, Bhabinkamtibmas Bapak Kimung, Babinsa Bapak Hendi serta undangan lainnya.
Diawali membawakan lagu wajib Indonesia Raya, Dalam Musrenbang Desa ini, Kades Ade Nurdiana, S.K.M memberi kata sambutan materi yang dibahas meliputi perubahan RPJM Desa 2026-2027, penyepakatan sasaran dan rencana prioritas kegiatan untuk Tahun 2026-2027, serta perubahan RKP Desa.
Kegiatan selanjutnya meliputi penyampaian hasil penyusunan RKP Desa Tahun 2025 oleh Ketua Tim Penyusun, penyepakatan Daftar Usulan Rencana Kerja Prioritas (DU-RKP) Desa Tahun 2026, Berdasarkan diskusi, saran, dan masukan dari peserta, disepakati materi perubahan RPJM Desa, RKP Desa Tahun 2026-2027, serta perubahan RKP Desa Tahun 2025.
Musrenbang desa perubahan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) adalah Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang diadakan untuk membahas dan menyepakati perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bojong (RPJM Desa) yang sudah ada. Kegiatan ini bertujuan untuk menyesuaikan pembangunan desa dengan perubahan regulasi, seperti perubahan UU Desa, kebutuhan mendesak, dan kondisi desa yang dinamis, serta melibatkan masyarakat untuk menyusun rencana pembangunan yang lebih efektif dan relevan.
Tujuan Musrenbang Desa Perubahan RPJM:
Menyesuaikan RPJM Desa:
Menyesuaikan rencana pembangunan dengan perubahan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Desa.
Mengakomodasi Kebutuhan:
Memasukkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang muncul selama periode pembangunan.
Menyelaraskan dengan Kebijakan:
Memastikan RPJM Desa tetap relevan dan sejalan dengan kebijakan pembangunan yang lebih tinggi.
Meningkatkan Partisipasi:
Melibatkan berbagai elemen masyarakat (BPD, tokoh masyarakat, dll.) dalam proses perencanaan agar hasilnya lebih tepat sasaran.
Proses Pelaksanaan:
1. Penyelenggaraan Musdes/Musrenbangdes:
Kepala Desa dan BPD menyelenggarakan musyawarah ini secara spesifik untuk membahas rancangan perubahan RPJM Desa.
2. Pembahasan dan Penyepakatan:
Pemangku kepentingan desa, termasuk pemerintah desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya, membahas dan menyepakati rancangan perubahan RPJM Desa.
3. Penetapan Perubahan:
Hasil dari musyawarah ini menjadi dasar penyusunan dokumen perubahan RPJM Desa untuk disetujui secara akhir.
Pentingnya Perubahan RPJM Desa:
Kepatuhan Regulasi:
Penting untuk merefleksikan perubahan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Efektivitas Pembangunan:
Memastikan program pembangunan yang direncanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil masyarakat desa.
Peningkatan Kesejahteraan:
Merancang pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Pertemuan ini Kades Ade Nurdiana, S.K.M mengatakan semoga dalam acara Musrembang ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2026-2027 dapat terlaksana tanpa ada hambatan tutupnya.
(YANTO BS)