MabesNews.tv – LAMPUNG TIMUR |
Kasus dugaan penipuan bermodus penerbitan SK P3K dan proyek perpustakaan desa yang dilakukan oleh oknum Ketua PKBM berinisial FA, kini mulai menyeret perhatian sejumlah pihak. Selain pelapor berinisial DI yang merasa dirugikan dan telah melaporkan perkara ini ke kepolisian, tekanan juga dirasakan oleh jurnalis yang memberitakan kasus tersebut.
https://mabesnews.tv/oknum-ketua-pkbm-tipu-warga-way-jepara-hingga-puluhan-juta-modus-sk-p3k-dan-proyek-perpusatakaan-desa
DI mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi oleh seseorang berinisial ATS melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, ATS mempertanyakan langkah DI yang melapor ke Polres tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“Saya sampaikan bahwa laporan saya ajukan karena isi surat kesepakatan tidak sesuai dengan komitmen awal. Saya ingin perkara ini diproses hukum agar jelas,” kata DI.
Masih dalam komunikasi yang sama, DI menyebut ATS juga memperingatkan agar tidak membawa nama lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertentu dalam kasus ini.
“Saya merasa resah dan takut akan adanya hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Tak hanya DI, jurnalis yang menulis pemberitaan ini juga mengaku mendapat tekanan dari oknum berinisial JP. Melalui pesan WhatsApp, JP menyampaikan nada ancaman dan mempertanyakan alasan pemberitaan yang menaikkan nama seseorang berinisial FA.
“Yang naikin berita tentang FA elu kan,” ujar JP. “Kalau mau naikin berita itu pakai otak dan hati nurani,” lanjutnya.
Tak berhenti di situ, JP bahkan mengajak bertemu dengan nada yang terkesan intimidatif.
“Kalau gitu kita ketemu aja, atau kita ke hutan aja sekalian,” ujar JP. Saat dipertanyakan maksud ajakan itu, JP menjawab singkat, “Terserah mau apa, kita selesaikan laki-laki ajalah.”
Atas kejadian ini, jurnalis yang bersangkutan menilai adanya dugaan upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa berita yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi sesuai dengan kaidah jurnalistik.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara objektif oleh pihak berwajib, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, baik terhadap pelapor maupun insan pers.