MabesNews.tv, Makassar – Oknum penyidik di Unit 1 Subdit 3 Polda Sulawesi Selatan kini menjadi sorotan. Terkait Dugaan perlindungan terhadap tersangka atas nama HH, yang diduga melakukan tindakan Pidana 378 dan atau 372 KUHP yang terjadi di Kabupaten Gowa dan sudah di laporkan oleh Korban,
Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) Melalui Ketua Harian DPN M Rodhi Irfanto SH Angkat Bicara, adanya Indikasi kuat dan kejanggalan dalam proses penyidikan menyeruak ke permukaan setelah pelapor mengungkap bahwa alat bukti krusial berupa sertifikat dan surat perjanjian tidak disertakan, sejak awal dalam berkas perkara, Ironisnya, bukti penting ituperkara dikembalikan (P19) oleh pihak Kejaksaan Tinggi. Kata Rodhi, saat di konfirmasi awak media di jakarta 30/6/25
Hal inipun menimbulkan kecurigaan serius di kalangan pelapor dan masyarakat luas, mengapa bukti yang sangat mendasar justru diabaikan sejak awal, Apakah ini bentuk kelalaian, atau justru indikasi kuat adanya unsur kesengajaan untuk melemahkan posisi pelapor papar Rodhi” Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, masyarakat dan pengamat Hukum, Sertifikat dan surat perjanjian itu adalah inti dari laporan korban, Tapi saat pelimpahan berkas ke kejaksaan ada 2 surat atau bukti pendukung terkait keterangan kepala desa fiktif nya lahan 50Ha yang di jual tersangka dan surat keterangan penjelasan rinci fiktif yang di cantumkan di perjanjian dan Kwitansi yang tidak di ikut sertakan sebagai bukti pedukung bukti itu justru tidak disertakan.
Kondisi ini sangat menguntungkan pihak tersangka dan merugikan besar pihak pelapor yang sudah mengalami kerugian materil dan moril.
LIDIK KRIMSUS RI Berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan melakukan evaluasi mendalam terhadap penanganan perkara ini,
Selain itu, Divropam Mabes Polri dan Divisi Pengawasan Penyidik harus memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik yang dilakukan oleh oknum penyidik terkait.
Keadilan bagi pelapor harus ditegakkan dan Keadilan bagi pelapor harus ditegakkan dan penyidik yang bermain-main penegakan hukum wajib diproses! dalam keadilan bagi pelapor.
Lebih Lanjut Rodhi mengatakan akan mengarahkan dan akan mendampingi Pelapor untuk bersinergi dengan IPW Indonesia Policewatch, Kompolnas dan DPR-RI Komisi III untuk Mencari Keadilan, pungkas Rodhi.
Red