Gunungsitoli | MabesNews.TV – Beberapa isu dan informasi dari laporan pengaduan warga masyarakat Kota Gunungsitoli yang sangat meresahkan masyarakat bahwa adanya sebuah tempat dugaan praktik judi sabung ayam yang dibentuk dan didirikan oleh sekelompok orang yang menjadi Mafia Hukum yang notabenenya adalah punya dekingan dari Penegak Hukum untuk membuka sebuah tempat arena praktik judi Sabung Ayam Ilegal. (5/09/2025)
Informasi tersebut sudah menjadi bahan perbincangan dan asumsi publik yang beredar ditengah-tengah masyarakat kota Gunungsitoli. Sehingga dengan adanya dugaan praktik judi sabung ayam tersebut sangat memicu dan meresahkan masyarakat Kota Gunungsitoli dan tentunya juga masyarakat Kepulauan Nias.
Di daerah Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, telah ada sebuah dugaan Praktik judi sabung ayam yang berlokasi di Desa Sisobahili Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli yang berpatokan dari Sekolah UPTD SD Negeri Sisobahili Tabaloho.
Dengan adanya sebuah dugaan praktik judi sabung ayam tersebut sehingga menjadi pemicu konflik di dalam rumah tangga.
Oktarius Ndraha sebagai Ketua Team Intelijen DPP TOPAN – RI (Team Operasional Penyelamatan ASET NEGARA Republik Indonesia) menegaskan dan meminta kerjasama yang baik terhadap lnstitusi Polres Nias Dan Institusi Kodim 0213 Nias dalam hal menjaga ketertiban dan menjauhkan masyarakat dari Praktik yang melanggar Hukum.
“Saya memohon perhatian Kepada Bapak Kapolres Nias dan juga Bapak Dandim 0213 Kodim Nias, untuk meninjau secara langsung tempat praktik dugaan judi sabung ayam yang berlokasi di desa Sisobahili Tabaloho. Juga memohon untuk segera mengambil ketegasan agar dilaksanakan penutupan tempat praktik judi sabung ayam, sehingga masyarakat kota Gunungsitoli terhindar dari kekacauan serta pelanggaran Hukum. “Kata Okta Ndraha.”
Lanjutnya, “Pelanggaran sabung ayam tersebut meliputi tindakan judi dan penganiayaan hewan yang diancam dengan sanksi pidana dan denda berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan perundang-undangan lainnya.