• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home HUKUM

Diduga Pt tri Excella Harmon Tidak Bertanggung Jawab Kepada Pekerja yang Cacat Permanen

Admin by Admin
September 10, 2025
in HUKUM, PEMERINTAH
0
Diduga Pt tri Excella Harmon Tidak Bertanggung Jawab Kepada Pekerja yang Cacat Permanen
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MabesNews.Tv, Tangerang Banten Tragis pekerja bernama Reza yang bekerja Pt Tri Exxella Harmony, Mengalami Kecelakaan hingga menyebabkan Cacat permanen atau Buntung semua jari tangan kiri nya di Jl. Raya PLP Curug No.76, Kadu, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang, Banten 15810.

Orang tua Reza menegaskan, Anak saya masih muda dan belum menikah tapi sudah cacat permanen perjalanan nya masih panjang dan berharap kepada pt Tri Excella Harmony untuk memberikan hak kompensasi dikarnakan anak saya cacat seumur hidup.

Pt Tri Excellen Harmony mengutus kepada salah satu orang yang tidak jelas, untuk menemui bapak ikbal sebagai orang tua Riza.Dengan ada nya pemanggilan yang ke 2 kali dari pihak Management Pt Tri Excella Harmony menegaskan kepada pak Ikbal.Bahwasan nya perusahan Pt Tri Excella Harmony Tidak akan memberikan konpensasi sepeserpun atas kecelakaan yang mengakibatkan cacat permanen diperusahaan tersebut, (05/09/2025)

Riza menerima gaji dari Pt Tri Excella Harmony dalam 2 minggu sekali, 2 minggu pertama Riza menerima upah nya sebesar Rp 1.300.000 dan dipotong sebesar Rp 300.000 yang tidak jelas peruntukannya.

Saat awak media mengkonfirmasi terhadap scurity sebagai keamanan perusahaan Pt Tri Excella Harmony.

“bang ijin apakah pekerja buruh diperusahaan ini gaji nya UMR semua?, Iya bang standar UMR semau,” ujar scurity.

Sedangkan jelas Riza menerima jauh di bawah standar upah minimum regional sesuai aturan pemerintah.

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia DPD Banten angkat bicara atas kejadian tragis yang menimpa sodara Riza.Pemerintah harus membatu hak-hak nya pekerja buruh yang ada di wilayah provinsi banten dan usut tuntas perusahan yang diduga tidak peduli terhadap pekerjanya seperti Pt Tri Excella Harmony, (05/09/2025).

Tegas Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat (1) huruf (j) melarang perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja.

Program Return to Work

Program Return to Work (RTW) bertujuan untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat kembali bekerja tanpa menghadapi risiko PHK karena cacat atau sakit yang dialaminya.

Pekerja yang mengalami cacat atau sakit akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan pendampingan dari Manajer Kasus untuk memantau pengobatan dan perawatan yang tepat dan efektif ¹ ².

Hak Pekerja

Pekerja yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan:

Uang pesangon sebesar 2 kali dari ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021.

– Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (3) PP No. 35/2021.

– Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021 ³.

DPD AKPERSI Banten akan mengawal kasus kecelakaan kerja cacat permanen sampai saudara Riza menerima atas hak nya. Jika perusahaan tersebut tetap tidak mau bertanggung jawab maka hal ini akan di teruskan ke Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI untuk bisa disampaikan ke Kementrian Ketanagakerjaan agar tidak ada lagi perusahaan yang semena – mena terhadap masyarakat kecil.

 

 

Firman R M & TIM

Previous Post

Waspada , Dua Perusahaan AMK Madina Diduga Tidak Memiliki Ijin Edar BPOM, Cek Selengkapnya

Next Post

Rumah Reot Kini Dibangun Ulang oleh Danrem, Dandim, dan Kapolres Lhokseumawe

Admin

Admin

Next Post
Rumah Reot Kini Dibangun Ulang oleh Danrem, Dandim, dan Kapolres Lhokseumawe

Rumah Reot Kini Dibangun Ulang oleh Danrem, Dandim, dan Kapolres Lhokseumawe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Bupati Nias Dorong Penguatan Pemerintahan Desa Melalui Rakor Tahun 2025

Bupati Nias Dorong Penguatan Pemerintahan Desa Melalui Rakor Tahun 2025

Oktober 6, 2025
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, Suryo Suryono, S.Kom, M.M, Menjadi Pembina Apel

Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, Suryo Suryono, S.Kom, M.M, Menjadi Pembina Apel

Oktober 6, 2025
Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Bunda PAUD Kota Gunungsitoli Periode 2025–2030

Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Bunda PAUD Kota Gunungsitoli Periode 2025–2030

Oktober 6, 2025
Enam Pekerja Migran Asal Sulsel Ditangkap di Malaysia, Satgasus Bap3MI: Pihak Ladang Harus Bertanggung Jawab!

Enam Pekerja Migran Asal Sulsel Ditangkap di Malaysia, Satgasus Bap3MI: Pihak Ladang Harus Bertanggung Jawab!

Oktober 6, 2025

Recent News

Bupati Nias Dorong Penguatan Pemerintahan Desa Melalui Rakor Tahun 2025

Bupati Nias Dorong Penguatan Pemerintahan Desa Melalui Rakor Tahun 2025

Oktober 6, 2025
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, Suryo Suryono, S.Kom, M.M, Menjadi Pembina Apel

Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, Suryo Suryono, S.Kom, M.M, Menjadi Pembina Apel

Oktober 6, 2025
Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Bunda PAUD Kota Gunungsitoli Periode 2025–2030

Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Bunda PAUD Kota Gunungsitoli Periode 2025–2030

Oktober 6, 2025
Enam Pekerja Migran Asal Sulsel Ditangkap di Malaysia, Satgasus Bap3MI: Pihak Ladang Harus Bertanggung Jawab!

Enam Pekerja Migran Asal Sulsel Ditangkap di Malaysia, Satgasus Bap3MI: Pihak Ladang Harus Bertanggung Jawab!

Oktober 6, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

Bupati Nias Dorong Penguatan Pemerintahan Desa Melalui Rakor Tahun 2025

Bupati Nias Dorong Penguatan Pemerintahan Desa Melalui Rakor Tahun 2025

Oktober 6, 2025
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, Suryo Suryono, S.Kom, M.M, Menjadi Pembina Apel

Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, Suryo Suryono, S.Kom, M.M, Menjadi Pembina Apel

Oktober 6, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb