• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home NASIONAL

Diduga Tidak Sesuai, Retribusi Pasar Mojokerto Jadi Temuan BPK

Admin by Admin
Agustus 28, 2025
in NASIONAL
0
Diduga Tidak Sesuai, Retribusi Pasar Mojokerto Jadi Temuan BPK
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MABESNEWS.TV, Mojokerto Jawa Timur-Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 menyajikan realisasi Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp 31.114.926.163,76 atau sebesar 82,30% dari anggaran sebesar Rp. 37.804.816.399,00.

Hal tersebut diungkapkan BPK Jatim dalam Laporan pemeriksaan Keuangan (LHP) terhadap Pemkab Mojokerto yang terbit tahun 2024 diperoleh media ini.

Rincian anggaran dan realisasi Pendapatan Retribusi Daerah Kabupaten Mojokerto adalah sebagai berikut.

Menurut BPK, Salah satu jenis Retribusi Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto adalah Retribusi Pelayanan Pasar yang dikelola secara teknis oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Retribusi ini dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Retribusi Pelayanan Pasar adalah retribusi yang dipungut atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana.

Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.

Subjek Retribusi Pelayanan Pasar adalah orang pribadi/badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pelayanan pasar yang bersangkutan.

Dijelaskan BPK juga bahwa Pemeriksaan atas dokumen data pedagang, realisasi penerimaan, tagihan/piutang retribusi, wawancara dengan Kepala Bidang Usaha Perdagangan dan observasi secara uji petik pada Pasar Mojosari dan Pasar Pugeran menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

A. Disperindag Melakukan Penagihan Retribusi Tanpa Melalui Penetapan SKRD atau Dokumen Lain yang Dipersamakan Kepada Pedagang yang Menempati Los, Bedak, dan Lesehan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur bahwa retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.

Tata cara pemungutan retribusi ditetapkan dengan peraturan Bupati.

Reviu atas regulasi yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Mojokerto menunjukkan bahwa sampai dengan saat ini, Bupati Mojokerto belum melaksanakan amanat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tersebut untuk menetapkan tata cara pemungutan retribusi melalui penerbitan peraturan bupati, khususnya Retribusi Pelayanan Pasar yang dikelola oleh Disperindag.

Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Usaha Perdagangan menunjukkan bahwa tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar saat ini menggunakan mekanisme pemungutan retribusi secara elektronik dengan bekerjasama dengan Bank Jatim.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Disperindag yang diwakili oleh Plt. Kepala Disperindag dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.

Cabang Mojokerto (Bank Jatim) yang diwakili oleh Pemimpin Bank Jatim Cabang Mojokerto Nomor 060/185/MJK/PN/PKS tanggal 8 September 2021 yang berlaku selama tiga tahun.

Disperindag melakukan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar menggunakan aplikasi circle. Circle adalah sistem aplikasi web-based yang dikembangkan dan dimiliki oleh Bank Jatim yang bekerjasama dengan Disperindag Mojokerto.

Setiap pedagang diberikan sebuah kartu yang memuat barcode virtual account masing-masing pedagang di Bank Jatim yang dapat dilakukan pengisian (top up) saldo.

Bank Jatim memberikan dua jenis akun kepada Disperindag, yaitu admin yang bisa mengubah besaran tarif untuk masing-masing pedagang (dipegang oleh kepala pasar) dan pemungut yang hanya dapat melakukan pemungutan (dipegang oleh para petugas pungut).

Tarif di-input ke aplikasi circle oleh kepala pasar berdasarkan data pedagang (yang memuat informasi pedagang, nomor los/bedak/kios dan luasan) dan tarif Retribusi Pelayanan Pasar (Rp/m2/periode) serta ditambah dengan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.Inputing ini dilakukan pada saat adanya perubahan pedagang atau tarif retribusi.

Selanjutnya, pemungutan dilaksanakan dengan pemindaian barcode masing-masing pedagang oleh petugas pungut menggunakan aplikasi circle yang telah di-install di telepon genggam petugas pungut.

Dari pemindaian tersebut, saldo pada virtual account pedagang akan terdebet sebesar tarif retribusi (yang di-input oleh kepala pasar) secara otomatis dan masuk ke rekening Bendahara Penerimaan Disperindag.

Pada akhir hari, gabungan penerimaan dari seluruh pasar akan dipindahbukukan ke Rekening Kas Daerah.

Hasil observasi lapangan bersama Kepala Bidang Usaha Perdagangan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar, Kepala Pasar dan Petugas Pungut pada Pasar Mojosari dan Pasar Pugeran menunjukkan bahwa penetapan retribusi melalui SKRD (dalam bentuk perjanjian sewa kios) hanya dilakukan terhadap pedagang yang menempati kios-kios di pasar.

Untuk pedagang yang menempati los, bedak, dan lesehan tidak dilakukan penetapan retribusi melainkan dipungut menggunakan circle oleh petugas pungut.

Circle hanya melakukan perekaman atas pembayaran retribusi, tidak terdapat prosedur penetapan retribusi dalam aplikasi circle.

Disperindag tidak memiliki mekanisme pengganti atau dokumen yang disetarakan dengan SKRD untuk penetapan retribusi kepada pedagang yang menempati los, bedak, dan lesehan yang terdaftar sebagai pedagang dan menempati tempat berjualan dalam area pasar.

Hal ini diperlukan karena Subjek Retribusi Pelayanan Pasar, dhi. yang menjadi wajib bayar retribusi, adalah pihak yang menggunakan/menikmati fasilitas pasar dhi. pedagang yang terdaftar dan memiliki hak menggunakan tempat berjualan di dalam area pasar.

Atas subjek retribusi (pedagang yang terdaftar) yang tidak melakukan pembayaran, diperhitungkan sebagai Piutang Retribusi dan ditagihkan pada periode selanjutnya.

Dengan tidak adanya mekanisme penetapan retribusi, Disperindag tidak dapat melakukan pencatatan dan pengakuan piutang serta melakukan penagihan atas Retribusi Pelayanan Pasar atas pedagang yang menempati los, bedak, dan lesehan dan belum melakukan pembayaran.

Kepala Bidang Usaha Perdagangan menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar dilakukan dengan mengacu pada praktik tahun sebelumnya. Selain itu, hal ini terjadi juga dikarenakan belum adanya peraturan bupati terkait tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan

Pasar yang dapat digunakan Disperindag sebagai pedoman dalam melakukan

pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar.B. Disperindag Belum Memungut Tambahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Saat Hari Raya Reviu atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 menunjukkan bahwa atas

pedagang yang melaksanakan kegiatan di pasar dua hari menjelang hari besar

(hari raya Idul Fitri) dikenakan retribusi tambahan sebesar Rp 1.000,00 perpedagang.

Hasil observasi secara uji petik pada Pasar Mojosari dan Pasar Pugeran serta wawancara dengan Kepala Bidang Usaha Perdagangan dan Kepala UPT Pasar menunjukkan bahwa selama ini Disperindag belum pernah melakukan pemungutan atas tambahan retribusi tersebut.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen realisasi penerimaan Tahun 2023 menunjukkan bahwa terdapat 1.233 pedagang yang beroperasi pada H-2 lebaran dan 1.108 pedagang yang beroperasi pada H-1 lebaran.

Atas hal tersebut, Disperindag tidak melakukan penetapan dan penagihan retribusi dengan nilai sebesar Rp 2.341.000,00 dengan rincian dimuat pada Lampiran 4.

Kepala Bidang Usaha Perdagangan dan Kepala UPT Pasar menjelaskan bahwa

selama ini Disperindag belum menerapkan tambahan tarif retribusi tersebut.

Untuk tahun 2024, tambahan tarif retribusi tersebut dihapus dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun

2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011

tentang tentang Retribusi Jasa Umum, pada:

A. Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e adalah penyediaan fasilitasi pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang;

B. Pasal 30 ayat (2) menyatakan bahwa Wajib Retribusi Pelayanan Pasar adalah

orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-

undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Pasar;

C. Pasal 80, pada:

1. ayat (1) menyatakan bahwa penagihan dilaksanakan untuk menagih retribusi terutang yang tidak atau belum dibayar oleh Wajib Retribusi;

2. ayat (2) menyatakan bahwa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerbitkan STRD, SKRDKB dan SKRDKBT; dan

3. ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang penagihan diatur dalam peraturan bupati.

D. Pasal 83, pada:

  1. 1. ayat (1) menyatakan bahwa retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;2. ayat (2) menyatakan bahwa dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan; dan

3. ayat (3) menyatakan bahwa tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan peraturan bupati.

E. Lampiran yang mengatur besaran tarif tambahan Retribusi Pelayanan Pasar untuk dua hari menjelang hari raya.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

A. kekurangan penerimaan sebesar Rp 2.341.000,00 atas tambahan tarif Retribusi

Pelayanan Pasar dua hari menjelang hari raya; dan

B. Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak mengetahui nilai Piutang Retribusi atas pedagang los, bedak, dan lesehan yang beroperasi namun tidak membayar retribusi.

Kondisi tersebut disebabkan:

A. Bupati belum menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pemungutan

Retribusi Pelayanan Pasar yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

B. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan:

1. tidak cermat dalam memungut Retribusi Pelayanan Pasar untuk pedagang los, bedak, dan lesehan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; dan

2. tidak cermat dalam memungut tambahan tarif Retribusi Pelayanan Pasar dua hari menjelang hari raya.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan akan menyusun dan mengajukan Peraturan Bupati tentang tata cara pemungutan retribusi daerah yang berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah dan akan memungut tambahan tarif Retribusi Pelayanan Pasar dua hari menjelang hari raya untuk tahun 2023.

BPK merekomendasikan Bupati Mojokerto agar memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk:

A. mengajukan rancangan peraturan bupati tentang tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar; dan

B. menetapkan dan memungut tambahan tarif Retribusi Pelayanan Pasar dua hari

menjelang hari raya tahun 2023 minimal sebesar Rp 2.341.000,00.

Atas temuan tersebut awak media telah mencoba mengkonfirmasi kepada Disperindag Mojokerto, namun hingga berita ini diterbitkan pihak terkait tidak memberikan tanggapannya.

Padahal temuan ini penting demi kemajuan pembangunan Rakyat Mojokerto sebab PAD penyumbang pembangunan Daerah, kecuali ada pihak Oknum yang sengaja memanfaatkan Jabatannya untuk menggaruk uang rakyat demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Diharapkan APH mulai melakukan penyelidikan dengan adanya temuan awal ini, jika ada indikasi jangan segan segan menangkap oknum yang mencoba mempermainkan Uang Rakyat.

Amir Tim Purwohadi surabaya

Previous Post

Polsek Empang Gelar Razia Miras, Amankan Ratusan Botol Minuman Keras dan Rokok Ilegal.

Next Post

Latihan Darurat di Bandara Juanda,Skenario Kecelakaan Pesawat dan Kebakaran Gedung Diuji

Admin

Admin

Next Post
Latihan Darurat di Bandara Juanda,Skenario Kecelakaan Pesawat dan Kebakaran Gedung Diuji

Latihan Darurat di Bandara Juanda,Skenario Kecelakaan Pesawat dan Kebakaran Gedung Diuji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Kirim Papan Karangan Bunga, RJN Bekasi Raya Minta Kejari Usut Tuntas !!!

Kirim Papan Karangan Bunga, RJN Bekasi Raya Minta Kejari Usut Tuntas !!!

Oktober 6, 2025
DPP PWOD : Dewan Pers Gagal Jalankan Amanat Reformasi, Saatnya Dilakukan Rekonstruksi Total

DPP PWOD : Dewan Pers Gagal Jalankan Amanat Reformasi, Saatnya Dilakukan Rekonstruksi Total

Oktober 6, 2025
Sinergitas TNI POLRI Saat Perayaan HUT ke-80 TNI di Kodim 0827/Sumenep 

Sinergitas TNI POLRI Saat Perayaan HUT ke-80 TNI di Kodim 0827/Sumenep 

Oktober 6, 2025
Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Oktober 5, 2025

Recent News

Kirim Papan Karangan Bunga, RJN Bekasi Raya Minta Kejari Usut Tuntas !!!

Kirim Papan Karangan Bunga, RJN Bekasi Raya Minta Kejari Usut Tuntas !!!

Oktober 6, 2025
DPP PWOD : Dewan Pers Gagal Jalankan Amanat Reformasi, Saatnya Dilakukan Rekonstruksi Total

DPP PWOD : Dewan Pers Gagal Jalankan Amanat Reformasi, Saatnya Dilakukan Rekonstruksi Total

Oktober 6, 2025
Sinergitas TNI POLRI Saat Perayaan HUT ke-80 TNI di Kodim 0827/Sumenep 

Sinergitas TNI POLRI Saat Perayaan HUT ke-80 TNI di Kodim 0827/Sumenep 

Oktober 6, 2025
Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Oktober 5, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

Kirim Papan Karangan Bunga, RJN Bekasi Raya Minta Kejari Usut Tuntas !!!

Kirim Papan Karangan Bunga, RJN Bekasi Raya Minta Kejari Usut Tuntas !!!

Oktober 6, 2025
DPP PWOD : Dewan Pers Gagal Jalankan Amanat Reformasi, Saatnya Dilakukan Rekonstruksi Total

DPP PWOD : Dewan Pers Gagal Jalankan Amanat Reformasi, Saatnya Dilakukan Rekonstruksi Total

Oktober 6, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb