MabesNews.Tv, Sumba Barat Daya, NTT – Berdasarkan pantauan awak media MabesNews TV di seputaran Kota Tambolaka, sejumlah karyawan Toko Lancar Jaya menyampaikan keluhan terkait upah yang diduga tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah ditetapkan oleh Gubernur.
Salah seorang karyawan mengungkapkan bahwa gaji yang diterima hanya berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per bulan, bahkan setelah tiga tahun bekerja. “Upah kami tetap segitu, tidak pernah naik. Jauh di bawah aturan pemerintah,” ungkapnya dengan nada kesal, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Padahal, sesuai keputusan Gubernur NTT, upah minimum karyawan ditetapkan sebesar Rp1.950.000 hingga Rp2.000.000 per bulan, ditambah hak jaminan sosial dan tunjangan lainnya. Edaran tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan, toko, yayasan, PT maupun CV yang mempekerjakan tenaga kerja.
Menanggapi aduan ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat Daya, Kristopel Horo, SH, mengaku kaget saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Jika benar ada perusahaan atau toko yang membayar upah di luar ketentuan undang-undang, kami akan menertibkan sesuai aturan. Semua perusahaan di Sumba Barat Daya maupun di luar daerah wajib mengikuti regulasi yang berlaku,” tegas Kristopel.
Sementara itu, MabesNews TV telah berupaya menghubungi pemilik Toko Lancar Jaya, Yakup Malo, melalui nomor ponselnya untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Reporter: Dominggus | MabesNews.TV