Mabesnews.tv, SBD, Nusa Tenggara Timur, 5 September 2025 – Berdasarkan penelusuran awak media MabesNews.tv di seputaran Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, ditemukan dugaan bahwa Toko Lara Tama membayar upah karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
Salah seorang karyawan yang ditemui awak media mengungkapkan bahwa gaji yang diterima hanya berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. “Saya sudah lama bekerja di Toko Lara Tama, tapi upah yang diterima jauh dari aturan. Tolong nama saya jangan ditulis,” ujarnya dengan nada kesal.
Keluhan tersebut mengundang perhatian sejumlah awak media yang ikut meliput. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Barat Daya, Cristopel Horo, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan jika benar terdapat pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
“Sesuai keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur, perusahaan, yayasan, toko, dan sejenisnya wajib memberikan upah bulanan sebesar Rp1.950.000, ditambah jaminan sosial (Jamsostek), pesangon, serta THR. Jika ada laporan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegas Cristopel.
Sebelum berita ini ditayangkan, MabesNews.tv mencoba menghubungi pemilik Toko Lara Tama melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp, namun hingga kini belum ada tanggapan.
(Dominggus)