SUMENEP – MABESNEWE.TV | Masyarakat keluhkan Tanggung Jawab dan peran Pemerintah Daerah Sumenep dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR ) Kabupaten Sumenep yang dinilai tidak memperhatikan kepentingan masyarakat tentang akses transportasi darat berupa perbaikan infrastruktur jalan, tepatnya di sebelah barat gudang Bulog Kertasada, menuju jalan raya desa Marengan.
Kondisi jalan sangat memprihatinkan. Ujung Selatan dari jalan raya Marengan hingga ke Utara penuh dengan lubang yang siap menjebak para pengguna jalan. Keberadaan lubang ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas dan memperlama waktu tempuh, tetapi juga dapat merusak kendaraan, bahkan menyebabkan kecelakaan, apalagi saat musim penghujan.
Dinas PUTR Kabupaten Sumenep sebagai kepanjangan tangan Pemerintah seharusnya jangan tutup mata dan telinga, pihaknya harus respek dengan kondisi jalan yang sangat membahayakan bagi masyarakat sebagai pengguna jalan, karena keselamatan masyarakat menjadi tanggung jawab dari Pemerintah.
Masyarakat telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah untuk mengelola Pemerintahan sehingga diharapkan rakyat atau masyarakat dapat terpenuhi apa yang menjadi hak – hak dasarnya sebagai pemberi daulat.
Keluhan masyarakat ini sebenarnya telah lama disuarakan dan disampaikan langsung, namun hingga sekarang Dinas PUTR Kabupaten Sumenep tetap tutup mata dan telinga. Hal ini mengindikasikan bahwa Dinas PUTR Kabupaten Sumenep melakukan pembangkangan terhadap semangat Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo yang kita kenal dengan tagline ” Bismillah Melayani “.
” Jalan ini rusak telah lama, tapi Pemerintah kenapa membiarkannya, tapi masyarakat diwajibkan membayar pajak yang macam – macam namun hak masyarakat diabaikan, ” ucap warga Kalimo’ok kepada media.
” Suatu saat kalau jalan masih belum diperbaiki maka jalan tersebut akan kami tanami pohon Pisang sekalian, ” lanjutnya.
Selain itu ditempat dan waktu berbeda, salah seorang warga desa Marengan Laok mengungkapkan kekesalannya, Ia mengatakan bahwa Dinas PUTR kurang punya tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat padahal anggaran perawatan jalan atau infrastruktur dari Pemerintah pasti ada.
” Dinas selalu beralasan anggaran yang tidak cukup kalau jalan Kabupaten, tapi kalau jalan Propensi atau Nasional pasti beralasan bukan wewenang Pemerintah Daerah. Padahal jalan tersebut merupakan akses jalan masyarakat menuju pasar Marengan juga ke kota, dan jalan anak sekolah ke SMAN dan SMKN Kalianget, ” ungkap Sucipto, aktivis dari LSM Amanah, Kamis, ( 09/10/25).
Sekedar untuk diketahui bersama, bahwa Dinas PUTR Sumenep adalah stakeholder (pemangku kepentingan) Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep dalam hal jalan, tentunya pihaknya bertanggung jawab atas perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan infrastruktur jalan, termasuk jalan darat dan kepulauan, guna mendukung konektivitas dan pembangunan daerah.
Dinas PUTR Sumenep memiliki peran sentral dalam mewujudkan infrastruktur jalan yang berkualitas dan fungsional sebagai bagian dari strategi pembangunan pemerintah daerah.
Hingga berita tayang, media mengalami kesulitan melakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumenep. Namun media tidak akan patah arang. Selanjutnya upaya mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan untuk mendapatkan keterangan akan dilakukan ke kantornya. (B).