Mabesnews.tv, Lahat – Proyek Pembangunan jalan cor beton di jalan rejang Rt 09/Rw 03 Lembayung Kecamatan Lahat, pada hari Jumat, 12/09/2025 lalu, kini menjadi sorotan masyarakat, Pasal nya telah di dugaan proyek tersebut di jadikan ajang manfaat untuk meraup keuntungan yang besar tanpa mementingkan kualitas pekerjaan dengan azas manfaat orang banyak.
Lemahnya dibidang pengawasan akibatnya pekerjaan tersebut di kerjakan dengan asal-asalan serta tidak adanya papan merek informasi mengenai pekerjaan, yang seharusnya di ketahui oleh publik sehingga menimbulkan pertanyaan masyarakat. “jangan-jangan ada permainan yang terstruktur untuk meraup pundi-pundi keuntungan banyak”
Padahal pemerintah telah mengelontorkan dana tidak sedikit untuk membangun infrastruktur jalan ini, uang negara di keluarkan dengan harapan dapat mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Berdasarkan keterangan salah satu masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa sejak awal pengerjaan tidak ada plang proyek.
“ Setau kami pak, dari awal di gaweke memang dak katek pak aku tejingok yang kamu tanyo masalah Plang proyek sampai saat ini, jadi aku dak tau gawe ini di gawe ke oleh siapo dan dari mano, Apo dari aspirasi Dewan atau Duet APBD”._
Pemasangan plang proyek merupakan kewajiban dalam pelaksanaan proyek. Salah satu bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012, setiap proyek fisik yang didanai oleh anggaran negara diwajibkan untuk memasang papan plang yang memuat informasi terkait. Tidak adanya papan informasi ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap regulasi tersebut, dan dapat menimbulkan kesan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara tidak transparan.
Awak media ini pun terus menggali informasi dari masyarakat setempat berinisial (H dan F ) Menyampaikan
bahwa pada saat pengecoran jalan tersebut di kerjakan dengan Asal-asalan pak,padahal ini aset Jalan warga untuk aktivitas sehari-hari, Yang mana Telah Merugikan pihak masyarakat Banyak yang melintasi akses jalan tersebut,
dengan pekerjaan Sepotong -potong, padahal pekerjaan dari titik awal belum selsai di kerjakan, sudah beralih pindah ke tempat titik yang lain,sehingga masyarakat dan tamu penghuni daerah setempat susah untuk keluar masuk melakukan aktivitas melalui Jalan tersebut, ujarnya
Sambungnya,kami warga sini kalo boleh minta pak, kepada PIHAK-PIHAK APARAT PENEGAK HUKUM agar gawe ini di cek Ulang oleh PIHAK Dinas- Dinas yang TERKAIT atau yang Saat ini PUNYA KUASA, memang dak katek nian pengawasan dari pemerintah saat pelaksanaan nyo, tutup nya dari warga setempat.
Kepada Dinas terkait sudah sepatutnya untuk melakukan pengecekan ulang mengenai kualitasnya “RAB dan Mutu” pekerjaan serta penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012 sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang melalui Regulasi nya. Jika terbukti Kontraktor melakukan pelanggaran agar segera di berikan tindakan tegas. Segera cabut Izin untuk PT atau CV Kontraktor tersebut yang di duga kuat merugikan Negara dan masyarakat.
(Feri/tim)