• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home HUKUM

DPD AJH Laporkan Bupati Nias Barat Kepada Mendagri

Okta Ndraha by Okta Ndraha
September 9, 2025
in HUKUM
0
DPD AJH Laporkan Bupati Nias Barat Kepada Mendagri
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NIAS BARAT  | MabesNews.TV -Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100. 3/4179/SJ pada 31 Juli 2025, tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Sebagai amanat Pasal 118 huruf e Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri itu, disebutkan secara khusus kepada Bupati/Wali Kota agar melakukan pendataan mengenai masa jabatan Kepala Desa yang berakhir antara 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024. Selain itu, Bupati/Wali Kota diminta untuk mengubah keputusan yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala Desa paling lambat pada minggu keempat bulan Agustus 2025, dengan perpanjangan masa jabatan maksimal dua tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.

Namun, sayangnya, hingga saat ini, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu, S. Pt, M. Si belum menunjukkan keseriusan untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100. 3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 mengenai Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dengan alasan yang tidak jelas. Atas ketidak patuhannya tersebut, Dewan Pengurus (DPD) Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Kabupaten Nias Barat melaporkan Bupati Nias Barat kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, melalui surat yang dikirim pada 05 September 2025.

DPD AJH Kabupaten Nias Barat menilai bahwa Bupati Nias Barat tidak patuh terhadap instruksi yang terdapat dalam edaran Menteri Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan, merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100. 3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 mengenai Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, seharusnya Bupati Nias Barat sudah melakukan hal-hal berikut:

Pertama, mendata masa jabatan Kepala Desa yang berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, yang seharusnya sudah dikerjakan oleh Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu, S. Pt, M. Si paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus 2025.

Kedua, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang durasinya maksimal dua tahun yang dihitung sejak pengukuhan; dan

Ketiga, melaporkan hasil pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, yang seharusnya dilaksanakan oleh Bupati Nias Barat paling lambat pada minggu keempat bulan Agustus 2025 yang lalu.

Melalui surat laporan, DPD AJH Kabupaten Nias Barat berharap agar Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dapat segera memerintahkan Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu, S. Pt, M. Si untuk segera melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100. 3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, seperti yang telah ditegaskan pada Poin c angka (1), (2), dan (3) dalam Surat Edaran tersebut. Di samping itu, diharapkan ada teguran sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap Bupati Nias Barat atas ketidakpatuhannya terhadap perintah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (Tem-Red)

Previous Post

Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Lahat Melayat Kerumah Duka Orang Tua Mujiyono

Next Post

Acara Sosialisasi Relawan Kebaran

Okta Ndraha

Okta Ndraha

Next Post
Acara Sosialisasi Relawan Kebaran

Acara Sosialisasi Relawan Kebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Oktober 5, 2025
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025

Recent News

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Oktober 5, 2025
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Oktober 5, 2025
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb