MABESNES.TV, Sampang – Setelah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang kakek berinisial TP (55) akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Sampang, Madura JawaTimur.
TP ditangkap atas dugaan tindak pencabulan (persetubuhan) terhadap anak perempuan di bawah umur sejak Februari 2022, dan dilaporkan ke polisi pada Desember 2023.
Mengetahui dilaporkan ke polisi, kakek berusia 55 tersebut berupaya melarikan diri selama dua tahun. Hingga akhirnya tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap pelaku, pada Kamis (25/9) kemarin.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mejelaskan, sebelumnya pelaku ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
” TP, berhasil ditangkap di RSUD Ketapang, sekitar pukul 03:00 wib, saat menjalani rawat inap,” kata Eko, kepada awak media, Kamis (2/10/2025).
Ia juga mengungkapkan, pelaku tersebut warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Pasca ditangkap, ungkap Eko, pelaku dibawa ke RSUD dr.Mohamad Zyn untuk menjalani perawatan.
” Hasil koordinasi dan diagnosa dokter, TP mengalami penyumbatan pembuluh darah. Namun, kini sudah diamankan ke sel tahanan,” bebernya.
Eko menjelaskan, dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku menyetubuhi korban berkali-kali sejak Februari 2022.
” Saat itu, bapak dan ibu korban berangkat ke Malaysia. Disitulah pelaku melancarkan aksinya,” ujar mantan Kapolsek Ketapang ini.
Lanjut Eko menyebutkan, atas perbuatannya tersangka inisial TP dijerat Pasal 81 ayat (1), dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016.
” Yakni, tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.(IMM/MLDN)