MabesNews tv – LAMPUNG |
Kasus yang dilaporkan oleh Ahmad Effendi dan Riyan selaku pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen (Yaperma) kepada Polda Lampung ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999,Rabu 8/10/2025
Laporan ini menyoroti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja Luar Negeri (LPK-LN KC) Lampung Timur yang dinilai telah merugikan konsumen atau masyarakat yang memanfaatkan jasa mereka.
Menurut Pasal 62 UUPK No. 8 Tahun 1999, pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 2 miliar.
Ancaman hukuman yang cukup berat ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen bukanlah hal yang dapat dianggap enteng oleh badan usaha maupun lembaga pelatihan.
Laporan yang dilayangkan oleh Ahmad Effendi & Riyan Pengurus Yaperma bukan hanya sekedar bentuk protes, tetapi merupakan langkah strategis untuk menegakkan hukum dan menyeimbangkan hak serta kewajiban pelaku usaha dan konsumen.
Dengan adanya proses hukum yang berjalan di Polda Lampung, diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi lembaga pelatihan lain agar memperhatikan aspek transparansi, kejujuran, dan profesionalisme.
Hingga saat ini, pihak LPK-LN KC Lampung Timur belum memberikan pernyataan resmi mengenai laporan tersebut. Namun jika melihat dugaan yang dimunculkan oleh Yaperma dan bukti-bukti yang disampaikan, lembaga ini berpotensi menghadapi proses hukum yang panjang dan menyulitkan kelangsungan operasionalnya.
LPK-LN di Lampung Timur maupun di daerah lain diharapkan segera melakukan evaluasi internal guna memperbaiki sistem pelayanan serta transparansi informasi yang diberikan kepada masyarakat.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam proses perekrutan, pelatihan, dan penempatan kerja, maka harus segera dilakukan perbaikan agar tidak semakin merugikan konsumen
Dengan adanya laporan yang disampaikan oleh Ahmad Effendi dan Riyan selaku pengurus Yaperma, diharapkan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Langkah ini menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan hak-hak konsumen serta memastikan setiap lembaga usaha beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.