• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home NASIONAL

Dugaan Salah Tangkap M. Umar di Lampung Timur: Kasus Kontroversial Melaju ke Pengadilan HAM

Hermansyah by Hermansyah
Juni 10, 2025
in NASIONAL
0
Dugaan Salah Tangkap M. Umar di Lampung Timur: Kasus Kontroversial Melaju ke Pengadilan HAM
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MabesNews.tv – LAMPUNG |

Kasus dugaan salah tangkap yang menimpa M. Umar di Lampung Timur terus menggema dan menyita perhatian publik. Saat ini, M. Umar yang kini berstatus sebagai tahanan di Rutan Sukadana, tengah menjadi sorotan tajam atas dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penegakan hukum yang menjeratnya.

Melanni, Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung, yang telah mengikuti persidangan M. Umar, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kejanggalan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti yang ada, serta hasil investigasi timnya, Melanni menuding adanya kesalahan fatal dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh 12 oknum penyidik Polres Lampung Timur.

“Bukti-bukti yang ada seharusnya cukup untuk menggugurkan dakwaan terhadap M. Umar, namun mengapa prosesnya terus berlanjut? Ini sebuah pertanyaan besar yang harus segera dijawab,” ujar Melanni dengan tegas.

Tak hanya itu, dugaan adanya ketidakcermatan pada pihak kejaksaan juga mencuat. Pembatalan eksepsi oleh pengadilan yang terjadi belakangan, disinyalir akibat kelalaian oknum jaksa dalam menerima berkas perkara tahap dua (P-21), turut memicu kecurigaan. Keputusan tersebut membuka ruang bagi dilimpahkannya perkara ke pengadilan tanpa adanya evaluasi yang matang.

Melanni menegaskan, “Kami akan membentuk tim pemberitaan melalui media untuk mengawal kasus ini lebih lanjut, serta tim investigasi yang akan terus menuntut keadilan. Kami akan memastikan kasus ini
dibawa sampai tuntas.”

Perkara Dibawa ke Ranah Hukum yang Lebih Tinggi

Di sisi lain, langkah lebih lanjut akan diambil oleh kuasa hukum M. Umar. Dengan surat kuasa yang telah diterima, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Moch. Ansory berencana membawa perkara ini ke Polda Lampung dan bahkan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta.

Moch. Ansory, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (AMPER MALANG/YAPERMA),dengan tegas menyatakan,

“Kami akan menempuh jalur hukum HAM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.”

Selain itu, Moch. Ansory juga menyoroti adanya perbedaan mencolok antara identitas yang tercantum dalam dakwaan dan dokumen resmi kliennya. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa nama M. Umar adalah Muhammad Umar bin Abu Tholib, padahal identitas resmi kliennya hanya tertulis “M. Umar”. Hal ini, menurutnya, cukup menjadi alasan kuat untuk menggugurkan dakwaan terhadap kliennya.

Landasan Hukum Perlindungan HAM di Indonesia

Di Indonesia, hak atas perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM) telah diatur dalam berbagai regulasi. Dua undang-undang yang menjadi landasan utama dalam perlindungan dan penegakan HAM adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 khusus mengatur mengenai pembentukan, tugas, kewenangan, dan mekanisme kerja Pengadilan HAM dalam memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap individu yang hak-haknya dilanggar, termasuk dalam konteks salah tangkap dan salah dakwa, berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.

Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menyatakan dengan jelas bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan dalam penerapan hukum berhak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi. Jika ada pejabat yang sengaja melakukan perbuatan tersebut, maka mereka dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Harapan untuk Proses Hukum yang Lebih Adil

Kasus M. Umar menjadi momentum penting untuk meninjau kembali prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Proses hukum yang tidak adil, seperti dugaan salah tangkap ini, harus menjadi pelajaran bagi penegak hukum agar lebih cermat dan hati-hati dalam menjalankan tugas mereka.

Kasus ini juga diharapkan bisa menjadi pemicu untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keadilan, transparansi, dan perlindungan HAM dalam setiap proses hukum. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, kita harus memastikan bahwa tidak ada lagi individu yang terjebak dalam kasus yang keliru akibat kelalaian atau kesalahan sistem hukum.

M. Umar kini tengah berjuang untuk mendapatkan haknya. Bagaimana kelanjutan kasus ini akan menjadi cermin sejauh mana penegakan hukum di Indonesia dapat memberikan keadilan yang sejati bagi setiap warga negara.

Tim/Red.

Previous Post

Polda Lampung Gelar Operasi Tuhuk Krakatau 2025: Amankan 302 Peselancar dari 17 Negara

Next Post

Tak Perlu Waktu Lama Team Tekab 308 Presisi Kapolsek Sekampung Udik Berhasil Gulung Pelaku Ranmor

Hermansyah

Hermansyah

Next Post
Tak Perlu Waktu Lama Team Tekab 308 Presisi Kapolsek Sekampung Udik Berhasil Gulung Pelaku Ranmor

Tak Perlu Waktu Lama Team Tekab 308 Presisi Kapolsek Sekampung Udik Berhasil Gulung Pelaku Ranmor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Bupati Nias Dorong Penguatan Pemerintahan Desa Melalui Rakor Tahun 2025

Bupati Nias Dorong Penguatan Pemerintahan Desa Melalui Rakor Tahun 2025

Oktober 6, 2025
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, Suryo Suryono, S.Kom, M.M, Menjadi Pembina Apel

Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, Suryo Suryono, S.Kom, M.M, Menjadi Pembina Apel

Oktober 6, 2025
Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Bunda PAUD Kota Gunungsitoli Periode 2025–2030

Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Bunda PAUD Kota Gunungsitoli Periode 2025–2030

Oktober 6, 2025
Enam Pekerja Migran Asal Sulsel Ditangkap di Malaysia, Satgasus Bap3MI: Pihak Ladang Harus Bertanggung Jawab!

Enam Pekerja Migran Asal Sulsel Ditangkap di Malaysia, Satgasus Bap3MI: Pihak Ladang Harus Bertanggung Jawab!

Oktober 6, 2025

Recent News

Bupati Nias Dorong Penguatan Pemerintahan Desa Melalui Rakor Tahun 2025

Bupati Nias Dorong Penguatan Pemerintahan Desa Melalui Rakor Tahun 2025

Oktober 6, 2025
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, Suryo Suryono, S.Kom, M.M, Menjadi Pembina Apel

Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, Suryo Suryono, S.Kom, M.M, Menjadi Pembina Apel

Oktober 6, 2025
Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Bunda PAUD Kota Gunungsitoli Periode 2025–2030

Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Bunda PAUD Kota Gunungsitoli Periode 2025–2030

Oktober 6, 2025
Enam Pekerja Migran Asal Sulsel Ditangkap di Malaysia, Satgasus Bap3MI: Pihak Ladang Harus Bertanggung Jawab!

Enam Pekerja Migran Asal Sulsel Ditangkap di Malaysia, Satgasus Bap3MI: Pihak Ladang Harus Bertanggung Jawab!

Oktober 6, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

Bupati Nias Dorong Penguatan Pemerintahan Desa Melalui Rakor Tahun 2025

Bupati Nias Dorong Penguatan Pemerintahan Desa Melalui Rakor Tahun 2025

Oktober 6, 2025
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, Suryo Suryono, S.Kom, M.M, Menjadi Pembina Apel

Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, Suryo Suryono, S.Kom, M.M, Menjadi Pembina Apel

Oktober 6, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb