Mabesnews.tv, Tanjungpinang, 21 September 2025 – Aliansi Gerakan Bersama Rakyat Kepulauan Riau (Geber Kepri) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polresta Tanjungpinang. Aksi ini akan digelar pada Rabu, 24 September 2025, di depan Gedung DPRD Kepri, Dompak, untuk menolak rencana Pemerintah Provinsi melelang pengelolaan Kawasan Gurindam 12.
Langkah Pemprov Kepri yang hendak melelang kawasan tersebut dinilai cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, bahkan politik. Sejumlah kalangan menyebut, Gurindam 12 sebagai ruang publik strategis tidak seharusnya diperlakukan layaknya aset bisnis semata.
Menurut Edi Susanto alias Edi Cindai, salah satu koordinator aksi, pelelangan ini telah memicu kegelisahan luas. “UMKM yang selama ini menggantungkan hidupnya di Gurindam 12 merasa dikhianati. Pemerintah terkesan lebih berpihak pada kepentingan segelintir investor daripada rakyatnya sendiri,” tegasnya.
Tokoh masyarakat Zulkifli, yang juga Ketua Pedagang Gurindam 12, menambahkan, jika lelang ini dipaksakan, maka ribuan keluarga kecil akan kehilangan ruang ekonomi. “Kami bukan menolak investasi, tapi Gurindam 12 bukan tanah kosong. Di sana ada kehidupan rakyat. Jangan jadikan rakyat tumbal kebijakan,” ujarnya.
Sejumlah pengamat kebijakan menilai langkah pelelangan ini justru dapat menjadi bumerang politik bagi pemerintah provinsi. Haidar Rahmat, analis kebijakan publik, menilai skema lelang adalah bentuk “pemutusan kontrak sosial” antara pemerintah dan masyarakat. “Bagaimana mungkin ruang publik yang dibangun dengan uang rakyat justru dijadikan komoditas yang dilego kepada swasta? Ini preseden buruk, tidak hanya bagi Kepri tapi juga bagi tata kelola aset daerah secara nasional,” jelas Chaidar.
Geber Kepri menegaskan dua tuntutan utama: membatalkan skema pelelangan Gurindam 12 dan mencopot Kepala Dinas PUPR Provinsi Kepri yang dianggap sebagai aktor utama kebijakan bermasalah tersebut.
Aksi yang diperkirakan akan diikuti ratusan massa ini melibatkan beragam elemen, mulai dari pedagang kecil, tokoh agama, aktivis pemuda, hingga mahasiswa. Dukungan moral juga datang dari kalangan akademisi yang menilai pelelangan Gurindam 12 berpotensi menyalahi asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Pakar hukum tata negara, Dr. Arfan Lubis, mengingatkan bahwa pelelangan ruang publik tanpa payung hukum yang jelas dapat digugat secara konstitusional. “UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tegas soal kewajiban daerah menjaga fasilitas publik. Jika pemerintah justru melelang, itu jelas pelanggaran prinsip hukum administrasi negara,” katanya.
Geber Kepri menegaskan aksi ini bukan sekadar protes, melainkan gerakan perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang dianggap menyalahi aturan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat kecil. Mereka berharap DPRD Kepri tidak berdiam diri dan segera mengambil sikap tegas untuk menghentikan pelelangan Gurindam 12.
“Ini bukan hanya soal Gurindam 12, tapi soal harga diri rakyat Kepri. Kalau ruang publik bisa dilelang, maka jangan heran jika suatu hari sekolah, masjid, atau pasar rakyat pun ikut dilelang. Kami tidak akan tinggal diam,” tutup Yusri Sabri, salah satu aktivis Geber Kepri.arf-6