Mabesnews.TV, Mojokerto Jawa Timur-Melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan potensi kerugian daerah atas penggunaan dana hibah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto,” Hari Senin 29 September 2025.
Sebanyak 32 dari 228 penerima hibah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp8.255.000.000,00 hingga tanggal 1 April 2024 diketahui belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah.
Begitu Tulis Auditor Utama Keuangan BPK yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto Nomor 54.B/LHP/XVIII.SBY/04/2024.
Atas temuan tersebut BPK berkesimpulan, penggunaan dana hibah sebanyak 32 tidak dapat diyakini kesesuaian penggunaannya dengan proposal yang diajukan.
Praktek menyimpang dari ketentuan atas pelaksanaan anggaran belanja hibah pada Bagian Kesra tersebut tampaknya menjadi perhatian serius BPK.
Terbukti, Dari hasil konfirmasi secara uji petik yang dilakukan Auditor Utama pada sembilan (9) penerima hibah, analisis LPJ penggunaan hibah dan pengujian lapangan ditemukan permasalahan sebagai berikut:
Hasil pelaksanaan pembangunan/rehab gedung yang telah selesai dikerjakan seluruhnya tidak dilengkapi dokumentasi foto pelaksanaan pembangunan mulai progres 0% sampai 100% dalam LPJ;
Terdapat satu penerima hibah Yayasan BIF dalam tahapan pembangunan namun telah menyampaikan LPJ berikut dengan realisasi penggunaan dana hibah 100%; dan Yayasan YRI menyampaikan LPJ tidak sesuai kondisi fisik yang sebenarnya yaitu pekerjaan atap diganti dengan pekerjaan cor beton plat atap.
Kondisi tersebut disebabkan Bagian Kesra tidak melakukan monitoring dan evaluasi atas penyampaian kewajiban LPJ penggunan dana hibah pada masing-masing pemerima dana hibah. Penerima hibah tidak mematuhi ketentuan dalam NPHD.
Atas karut marutnya penyelenggaraan hibah tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Mojokerto agar memerintahkan Sekretaris Daerah agar membangun sistem informasi pengelolaan belanja hibah yang handal;
Bagian Kesra lebih aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas kewajiban:
Menyampaikan LPJ penggunaan dana hibah pada masing-masing penerima hibah, serta mencantumkan sangsi yang jelas dan tegas dalam NPHD terhadap penerima hibah yang tidak dapat mempertangungjawabkan dana hibah yang Diterimanya,
Dalam rangka memenuhi hak masyarakat mengetahui tindak lanjut atas rekomendasi BPK”, Pada Hari Senin 29 September 2025, Tutupnya.
Tim Hadi/Amir Surabaya Melaporka