Mabesnews.tv, -Medan-Piagam Wajib Pajak atau taxpayers merupakan bukti nyata ke berpihakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap kepastian hukum bagi wajib pajak.
. Piagam ini bukan hanya rangkuman aturan, tetapi juga menjadi pedoman yang jelas, seder hana, dan mudah dipahami masyarakat
. “Tujuannya adalah agar wajib pajak mempe roleh perlindungan hak sekaligus memahami kewajibannya,” kata Kakanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra dalam sambutannya pada penyerahan Piagam Wajib Pajak kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Aula Gedung DJP Sumut I Medan, pekan lalu.
Piagam Wajib Pajak itu diterima Sekretaris IKPI Pengda Sumbagut, Hai Lan Wie didam pingi Humas Lidiya Veriyang.
Senada Arridel, Kakanwill DJP Sumatera Utara II Anton Budhi Setiawan menekankan bahwa piagam wajib pajak akan memperkuat sinergi antara fiskus dan wajib pajak melalui hu bungan yang transparan dan saling percaya.
Sekretaris IKPI Pengda Sumbagut Lai Han Wie menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan DJP. Kepada IKPI Pengda Sum bagut sebagai mitra kerja strategis.
“Kami merasa bangga dapat menerima Piagam Wajib Pajak secara langsung. Bagi kami, piagam ini bukan hanya simbol peng hargaan, tetapi juga pengingat bahwa peran konsultan pajak adalah mendampingi serta memberi pelayanan kepada wajib pajak agar hak dan kewajibannya terpenuhi dengan benar,” ujar Lai Han Wie.
Dengan adanya piagam ini, lanjut Lai Han Wie maka semakin termotivasi untuk menjadi mitra strategis DJP dalam membangun ke patuhan pajak yang berkelanjutan.
Secara terpisah, Lai Han Wie kepada media ini, menyebutkan, Piagam Wajib Pajak ini me rupakan dokumen yang memuat hak dan ketentuan wajib pajak sesuai ketentuan pera turan perundang-undangan di bidang perpaja kan di Indonesia.
Dalam kesempatan itu Kakanwil DJP juga memaparkan pencapaian kinerja di bidang penegakan hukum perpajakan. Fokus utama diarahkan pada penguatan fungsi penga wa san, peningkatan kualitas pemeriksaan, serta optimalisasi penagihan pajak yang dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum.
. Dengan strategi ini, Kanwil DJP Sumut I dan II berupaya menjaga kredibilitas sistem perpa jakan sekaligus meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak.
Tak hanya itu Forum Konsultasi Publik 2025 ini juga menjadi ajang bagi DJP untuk menyam paikan perkembangan kebijakan perpajakan nasional. Salah satu yang mendapat sorotan adalah implementasi Coretax Administration System, sistem administrasi modern yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan per pajakan.
Sistem ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam era digital serta meningkatkan efisiensi kerja aparat pajak.
Seperti dilansir ikpi.id adapun Piagam Wajib Pajak yang diluncurkan kali ini berisi 8 hak dan 8 kewajiban utama wajib pajak. Seluruh poin tersebut diringkas dari berbagai ketentuan hukum yang sebelumnya tersebar di UUD 1945, Undang-Undang Perpajakan, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Direktur Jen deral Pajak.
Dengan format ringkas, piagam ini diharapkan dapat menjadi panduan praktis, terutama dalam sistem self-assessment, di mana wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sen diri kewajiban perpajakannya.
Lahirnya piagam ini sekaligus menandai penerapan paradigma cooperative com pliance, yaitu pola hubungan baru antara otoritas pajak dan wajib pajak yang berbasis keterbukaan, dialog, dan kepercayaan.
Konsep tersebut sejalan dengan rekomendasi internasional, seperti Principles of Good Tax Administration dari OECD, Model Taxpayer Charter dari IBFD, hingga European Taxpayers’ Code.
Kehadiran piagam ini menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya mengejar penerimaan, tetapi juga mengutamakan keadilan, trans paransi, dan pelayanan publik.
Dengan penyerahan Piagam Wajib Pajak kepada IKPI Cabang Pematang Siantar, DJP Sumatera Utara menunjukkan komitmennya untuk menjadikan wajib pajak sebagai mitra sejajar negara dalam pembangunan.
Kehadiran piagam ini diharapkan dapat mem perkuat kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak serta menumbuhkan kepatuhan yang lahir dari kesadaran, bukan semata karena kewajiban hukum.
Keterangan foto : Sekretaris IKPI Pengda Sum bagut, Hai Lan Wie usai menerima Piagam Wajib Pajak foto bersama dengan Kakanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan (tengah) didampingi Humas IKPI Pengda Sumbagut Lidiya.Veriyang dan Ketua IKPI Pematang Siantar, Christine Loist.(tiar)