MabesNews.tv, Tangerang – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak insan pers untuk segera memproses kasus dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh seorang satpam bernama Eeng Hermansyah di Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (PERKIM) Kabupaten Tangerang.
Kasus ini menimpa M. Dzaki Al, atau akrab disapa Bang Dzack dari Gakorpan News, saat menjalankan tugas jurnalistik pada Kamis (11/9/2025). Laporan resmi telah dilayangkan ke Mapolres Tangerang dan ditindaklanjuti dengan proses Restorative Justice (RJ) di Polresta Tangerang pada Jumat (12/9/2025).
Dalam forum RJ yang dipimpin Ipda Hendrik, Bang Dzack hadir bersama rekan-rekan wartawan dan didampingi anggota Dewan Pers, Bang Hery. Meski mediasi berlangsung kondusif, Bang Dzack menolak berdamai sebelum lima tuntutannya dipenuhi pihak pelaku.
Lima Tuntutan Bang Dzack:
1. Pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui konferensi pers di hadapan Kepala Dinas PERKIM.
2. Penerimaan maaf hanya dilakukan setelah seluruh tuntutan direalisasikan.
3. Fasilitasi pertemuan dengan pimpinan Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi wartawan.
4. Pelaku wajib memenuhi permintaan pertemuan tersebut.
5. Kompensasi atas kerugian materiil maupun immateriil sesuai UU Pers Pasal 18 ayat 1.
Karena belum ada kesepakatan, forum RJ ditutup sementara. Usai keluar dari ruang mediasi, Bang Dzack menegaskan sikapnya di hadapan puluhan wartawan yang hadir.
“Tidak ada berdamai. Proses ini akan terus berlanjut sampai semua tuntutan terealisasi nyata,” tegasnya.
Bang Dzack juga menyatakan akan berkonsultasi dengan Ketua Umum, pengurus, sesepuh, serta pakar hukum di Yayasan Padepokan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara, tempat ia juga menjadi pengurus DPP Pusat.
Ia mengajak seluruh rekan wartawan di berbagai daerah untuk tetap solid mendukung perjuangan ini.
“Wartawan adalah profesi mulia, bagian dari pilar keempat demokrasi. Kita harus menjaganya bersama,” pungkasnya.
Tim investigasi : EL.