Mabesnews.tv, Kab.Asahan – Sumut : Salasa 30 September 2025 – Beredar Infomasi mencuak dari kalangan warga Sekitaran Kabupaten Asahan Sumatera Utara, kembali menyuarakan keresahan terkait adanya lokasi perjudian ketangkasan yang bebas beroperasi di wilayah tersebut ada tiga didalam ruko.
Anehnya,lokasi komplek graha indah yang berlokasi di Kelurahan sei rengas kecamatan Kota kisaran barat kabupaten asahan tidak jauh dari Mesjid Raya Bakri dan Kantor Dinas Bupati,hal itu menjadi sorotan publik bagi awak media kok bisa perjudian tidak ada pemberantasan dari pihak aparat penegak hukum.
Yang paling mengejutkan,tim awak media telah menerima komunikasi tentang keterangan warga sekitaran terkait sumber informasi yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa lokasi perjudian tersebut diduga dibekingi oleh orang berpengaruh untuk melancarkan usaha bisnis haram ini,lebih mengejutkan lagi melibatkan oknum pemuda sempat untuk pengamanan lokasi perjudian kuat dugaan kebal hukum dari aparat penegakkan hukum.
“Ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. Kenapa begitu bebasnya permainan perjudian berada dikawasan pemukiman warga. Kita harap dan meminta petugas Aparat Penegak Hukum khususnya pihak kepolisian untuk bisa mengambil langkah tegas agar dapat menutup judi yang berkedok permainan ketangkasan ini”pungkasnya.
“Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi. Baik perjudian konvensional maupun online,” demikian pernyataan dari sebuah video yang diunggah dalam akun Instagram Divisi Humas Polri.
Maka diharapkan tindakan Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolres Asahan, sebelumnya telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas lokasi perjudian di wilayah hukum Polres Asahan Dalam kasus ini diharapkan melakukan penutupan lokasi perjudian di wilayah penegakan hukum dan tangkap para pelakunya.
Terkait hal tersebut,masyarakat mempertanyakan bagaimana bisa lokasi perjudian ini beroperasi secara bebas, diduga karena adanya perlindungan dari oknum berkuasa sebagai alat negara. mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, perjudian dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.
Lokasi perjudian tersebut sudah berkali-kali di terbitkan dalam pemberitaan namun masih tetap beroperasi,kuat dugaan di bekingi oleh alat negara agar tidak tersentuh oleh hukum untuk memuluskan bisnis haram tersebut.
Dengan terbitnya berita ini ke Meja Redaksi,agar Bapak Kapoldasu Irjen Wisnu dapat memberikan teguran keras kepada Bapak Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H.,diduga dukung dan tutup mata sehingga permainan judi ketangkasan tembak ikan bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Asahan.
Tembusan :
1.Gubernur Sumatera Utara.
2.Bupati Asahan.
3.Polda Sumut.
4.Itwasda Polda Sumut.
5.Polres Asahan.
( RS ).