• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home HUKUM

Instruksi Presiden Membentuk Koperasi Merah Putih Menuai Kontroversi,Dinilai Tidak Sukarela 

Admin by Admin
Oktober 3, 2025
in HUKUM
0
Instruksi Presiden Membentuk Koperasi Merah Putih Menuai Kontroversi,Dinilai Tidak Sukarela 
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MABESNEWS.TV, Sampang Jawa Timur — Dalam Kebijakan Melalui (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang Mengatur Pendanaan dari APBN, APBD, dan Dana Desa di Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Jumat (3/10/2025)

Kami anak muda Indonesia berkomitmen mengawal program bapak presiden Prabowo Subianto di Diskopindag Kabupaten Sampang yang masih tersumbat anak muda Indonesia tidak ingin berkompromi dengan penyalahgunaan, wewenang jabatan, nepotisme dan koruptor.

 

Bersih boleh tetapi kalau tidak ada tindakan yang nyata tidak ada hasil percuma, boleh nakal tapi harus tahu diri nakal punya sendiri ndak masalah tapi jangan nakal punyanya publik menyangkut hak orang lain.

 

Dalam sebuah Pemberitaan mengenai penyalahgunaan di Koperasi Merah Putih memang menimbulkan pesimisme bahwa program ini akan bermanfaat bagi rakyat dan berkelanjutan jika tidak ada tindakan tegas, karena kasus seperti korupsi dan kebocoran dana akan menggerogoti tujuan awal koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai apa yang diharapkan oleh bapak presiden Prabowo Subianto

 

Tanpa penegakan hukum dan transparansi, potensi penyalahgunaan bisa menghambat tujuan pembangunan ekonomi desa dan menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.Supaya tumbuh tunas baru,

Jangan Nakal

 

Pembentukan Koperasi Merah Putih dinilai tidak sesuai aturan karena beberapa alasan, seperti pembentukan yang tidak sukarela, struktur yang dipaksakan, dan penyalahgunaan dana desa untuk membayar pinjaman. Keluhan dari masyarakat dan pakar koperasi menunjukkan bahwa program ini berpotensi menyebabkan korupsi, tumpang tindih jabatan dan melanggar prinsip koperasi dan UU Desa.

 

Fakta-Fakta Pelanggaran Aturan:

Tidak Sesuai Prinsip Sukarela: UU Perkoperasian menekankan koperasi harus dibentuk secara sukarela, tetapi Koperasi Merah Putih dibentuk melalui instruksi presiden, tidak berdasarkan kesepakatan anggota secara murni

 

Struktur yang Dipaksakan: Struktur, model usaha, dan mekanismenya seragam dari pusat, berbeda dengan watak koperasi yang sesungguhnya

 

Penyalahgunaan Dana Desa: Dana desa dipotong untuk membayar cicilan pinjaman koperasi ke bank, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa

 

Potensi Korupsi: Skema pembiayaan ini menciptakan risiko korupsi terstruktur, di mana pengurus menikmati dana besar tanpa pertanggungjawaban langsung kepada warga.

 

Penggunaan Instruksi dan Surat Edaran: Pembentukan norma hukum baru melalui instruksi dan surat edaran, padahal surat edaran bukan instrumen hukum formal yang bisa mengikat umum.

 

keadilan ini di hidupkan oleh saling kepercayaan dan diantara anggota yang merusak dia biasanya dengan sadar keluar dari organisasi bukan malah merusak organisasi bukan justru mengangkangi organisasi

melainkan jika pasca pembentukan tidak sesuai dengan peraturan koperasi dan undang-undang desa, untuk dinas bijak hendaknya dinas terkait jangan berbelit-belit dengan sadar lakukan evaluasi, jangan sampai menunda dan terkesan ada skema besar yang terstruktur

 

Jika dinilai ada anggaran dasar (AD) koperasi “Merah Putih” tidak sesuai dengan hasil rapat anggota dan diduga dibuat inisiatif pihak tertentu, hal ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan pembatalan AD tersebut dan sanksi bagi yang melakukan karena bertindak di luar wewenangnya. Anggota koperasi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan atau melaporkanSampang || Detik24jam.id — Dalam Kebijakan Melalui (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang Mengatur Pendanaan dari APBN, APBD, dan Dana Desa di Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Jumat (3/10/2025)

 

Kami anak muda Indonesia berkomitmen mengawal program bapak presiden Prabowo Subianto di Diskopindag Kabupaten Sampang yang masih tersumbat anak muda Indonesia tidak ingin berkompromi dengan penyalahgunaan, wewenang jabatan, nepotisme dan koruptor.

 

Bersih boleh tetapi kalau tidak ada tindakan yang nyata tidak ada hasil percuma, boleh nakal tapi harus tahu diri nakal punya sendiri ndak masalah tapi jangan nakal punyanya publik menyangkut hak orang lain.

 

Dalam sebuah Pemberitaan mengenai penyalahgunaan di Koperasi Merah Putih memang menimbulkan pesimisme bahwa program ini akan bermanfaat bagi rakyat dan berkelanjutan jika tidak ada tindakan tegas, karena kasus seperti korupsi dan kebocoran dana akan menggerogoti tujuan awal koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai apa yang diharapkan oleh bapak presiden Prabowo Subianto

 

Tanpa penegakan hukum dan transparansi, potensi penyalahgunaan bisa menghambat tujuan pembangunan ekonomi desa dan menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.Supaya tumbuh tunas baru,

Jangan Nakal

 

Pembentukan Koperasi Merah Putih dinilai tidak sesuai aturan karena beberapa alasan, seperti pembentukan yang tidak sukarela, struktur yang dipaksakan, dan penyalahgunaan dana desa untuk membayar pinjaman. Keluhan dari masyarakat dan pakar koperasi menunjukkan bahwa program ini berpotensi menyebabkan korupsi, tumpang tindih jabatan dan melanggar prinsip koperasi dan UU Desa.

 

Fakta-Fakta Pelanggaran Aturan:

Tidak Sesuai Prinsip Sukarela: UU Perkoperasian menekankan koperasi harus dibentuk secara sukarela, tetapi Koperasi Merah Putih dibentuk melalui instruksi presiden, tidak berdasarkan kesepakatan anggota secara murni

 

Struktur yang Dipaksakan: Struktur, model usaha, dan mekanismenya seragam dari pusat, berbeda dengan watak koperasi yang sesungguhnya

 

Penyalahgunaan Dana Desa: Dana desa dipotong untuk membayar cicilan pinjaman koperasi ke bank, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa

 

Potensi Korupsi: Skema pembiayaan ini menciptakan risiko korupsi terstruktur, di mana pengurus menikmati dana besar tanpa pertanggungjawaban langsung kepada warga.

 

Penggunaan Instruksi dan Surat Edaran: Pembentukan norma hukum baru melalui instruksi dan surat edaran, padahal surat edaran bukan instrumen hukum formal yang bisa mengikat umum.

 

keadilan ini di hidupkan oleh saling kepercayaan dan diantara anggota yang merusak dia biasanya dengan sadar keluar dari organisasi bukan malah merusak organisasi bukan justru mengangkangi organisasi

melainkan jika pasca pembentukan tidak sesuai dengan peraturan koperasi dan undang-undang desa, untuk dinas bijak hendaknya dinas terkait jangan berbelit-belit dengan sadar lakukan evaluasi, jangan sampai menunda dan terkesan ada skema besar yang terstruktur

 

Jika dinilai ada anggaran dasar (AD) koperasi “Merah Putih” tidak sesuai dengan hasil rapat anggota dan diduga dibuat inisiatif pihak tertentu, hal ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan pembatalan AD tersebut dan sanksi bagi yang melakukan karena bertindak di luar wewenangnya. Anggota koperasi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan atau melaporkan kejadian ini kepada instansi pemerintah yang berwenang kejadian ini kepada instansi pemerintah yang berwenang.(IMM/MLDN)

Previous Post

Polres Pidie Gelar FGD dan Deklarasi bersama Bahas Solusi Penanggulangan PETI bersama Stakeholder

Next Post

Grebek Sarang Narkoba di Dusun Mual Mas, Desa Kampung Dalam di Gelar Polsek bilah hulu.

Admin

Admin

Next Post
Grebek Sarang Narkoba di Dusun Mual Mas, Desa Kampung Dalam di Gelar Polsek bilah hulu.

Grebek Sarang Narkoba di Dusun Mual Mas, Desa Kampung Dalam di Gelar Polsek bilah hulu.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek

DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek

Oktober 5, 2025
Sinergitas TNI – Polri Dan Masyarakat, Polsek Puspo Gelar Patroli antisipasi 3C jaga kondisifitas Wilayah

Sinergitas TNI – Polri Dan Masyarakat, Polsek Puspo Gelar Patroli antisipasi 3C jaga kondisifitas Wilayah

Oktober 5, 2025
POLolres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba,Sabu Senilai Ribuan Rupiah Disita

POLolres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba,Sabu Senilai Ribuan Rupiah Disita

Oktober 5, 2025
POLolres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba,Sabu Senilai Ribuan Rupiah Disita

POLolres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba,Sabu Senilai Ribuan Rupiah Disita

Oktober 5, 2025

Recent News

DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek

DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek

Oktober 5, 2025
Sinergitas TNI – Polri Dan Masyarakat, Polsek Puspo Gelar Patroli antisipasi 3C jaga kondisifitas Wilayah

Sinergitas TNI – Polri Dan Masyarakat, Polsek Puspo Gelar Patroli antisipasi 3C jaga kondisifitas Wilayah

Oktober 5, 2025
POLolres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba,Sabu Senilai Ribuan Rupiah Disita

POLolres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba,Sabu Senilai Ribuan Rupiah Disita

Oktober 5, 2025
POLolres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba,Sabu Senilai Ribuan Rupiah Disita

POLolres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba,Sabu Senilai Ribuan Rupiah Disita

Oktober 5, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek

DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek

Oktober 5, 2025
Sinergitas TNI – Polri Dan Masyarakat, Polsek Puspo Gelar Patroli antisipasi 3C jaga kondisifitas Wilayah

Sinergitas TNI – Polri Dan Masyarakat, Polsek Puspo Gelar Patroli antisipasi 3C jaga kondisifitas Wilayah

Oktober 5, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb