MABESNEWS.TV, Sampang Jawa Timur — Dalam Kebijakan Melalui (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang Mengatur Pendanaan dari APBN, APBD, dan Dana Desa di Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Jumat (3/10/2025)
Kami anak muda Indonesia berkomitmen mengawal program bapak presiden Prabowo Subianto di Diskopindag Kabupaten Sampang yang masih tersumbat anak muda Indonesia tidak ingin berkompromi dengan penyalahgunaan, wewenang jabatan, nepotisme dan koruptor.
Bersih boleh tetapi kalau tidak ada tindakan yang nyata tidak ada hasil percuma, boleh nakal tapi harus tahu diri nakal punya sendiri ndak masalah tapi jangan nakal punyanya publik menyangkut hak orang lain.
Dalam sebuah Pemberitaan mengenai penyalahgunaan di Koperasi Merah Putih memang menimbulkan pesimisme bahwa program ini akan bermanfaat bagi rakyat dan berkelanjutan jika tidak ada tindakan tegas, karena kasus seperti korupsi dan kebocoran dana akan menggerogoti tujuan awal koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai apa yang diharapkan oleh bapak presiden Prabowo Subianto
Tanpa penegakan hukum dan transparansi, potensi penyalahgunaan bisa menghambat tujuan pembangunan ekonomi desa dan menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.Supaya tumbuh tunas baru,
Jangan Nakal
Pembentukan Koperasi Merah Putih dinilai tidak sesuai aturan karena beberapa alasan, seperti pembentukan yang tidak sukarela, struktur yang dipaksakan, dan penyalahgunaan dana desa untuk membayar pinjaman. Keluhan dari masyarakat dan pakar koperasi menunjukkan bahwa program ini berpotensi menyebabkan korupsi, tumpang tindih jabatan dan melanggar prinsip koperasi dan UU Desa.
Fakta-Fakta Pelanggaran Aturan:
Tidak Sesuai Prinsip Sukarela: UU Perkoperasian menekankan koperasi harus dibentuk secara sukarela, tetapi Koperasi Merah Putih dibentuk melalui instruksi presiden, tidak berdasarkan kesepakatan anggota secara murni
Struktur yang Dipaksakan: Struktur, model usaha, dan mekanismenya seragam dari pusat, berbeda dengan watak koperasi yang sesungguhnya
Penyalahgunaan Dana Desa: Dana desa dipotong untuk membayar cicilan pinjaman koperasi ke bank, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa
Potensi Korupsi: Skema pembiayaan ini menciptakan risiko korupsi terstruktur, di mana pengurus menikmati dana besar tanpa pertanggungjawaban langsung kepada warga.
Penggunaan Instruksi dan Surat Edaran: Pembentukan norma hukum baru melalui instruksi dan surat edaran, padahal surat edaran bukan instrumen hukum formal yang bisa mengikat umum.
keadilan ini di hidupkan oleh saling kepercayaan dan diantara anggota yang merusak dia biasanya dengan sadar keluar dari organisasi bukan malah merusak organisasi bukan justru mengangkangi organisasi
melainkan jika pasca pembentukan tidak sesuai dengan peraturan koperasi dan undang-undang desa, untuk dinas bijak hendaknya dinas terkait jangan berbelit-belit dengan sadar lakukan evaluasi, jangan sampai menunda dan terkesan ada skema besar yang terstruktur
Jika dinilai ada anggaran dasar (AD) koperasi “Merah Putih” tidak sesuai dengan hasil rapat anggota dan diduga dibuat inisiatif pihak tertentu, hal ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan pembatalan AD tersebut dan sanksi bagi yang melakukan karena bertindak di luar wewenangnya. Anggota koperasi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan atau melaporkanSampang || Detik24jam.id — Dalam Kebijakan Melalui (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang Mengatur Pendanaan dari APBN, APBD, dan Dana Desa di Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Jumat (3/10/2025)
Kami anak muda Indonesia berkomitmen mengawal program bapak presiden Prabowo Subianto di Diskopindag Kabupaten Sampang yang masih tersumbat anak muda Indonesia tidak ingin berkompromi dengan penyalahgunaan, wewenang jabatan, nepotisme dan koruptor.
Bersih boleh tetapi kalau tidak ada tindakan yang nyata tidak ada hasil percuma, boleh nakal tapi harus tahu diri nakal punya sendiri ndak masalah tapi jangan nakal punyanya publik menyangkut hak orang lain.
Dalam sebuah Pemberitaan mengenai penyalahgunaan di Koperasi Merah Putih memang menimbulkan pesimisme bahwa program ini akan bermanfaat bagi rakyat dan berkelanjutan jika tidak ada tindakan tegas, karena kasus seperti korupsi dan kebocoran dana akan menggerogoti tujuan awal koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai apa yang diharapkan oleh bapak presiden Prabowo Subianto
Tanpa penegakan hukum dan transparansi, potensi penyalahgunaan bisa menghambat tujuan pembangunan ekonomi desa dan menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.Supaya tumbuh tunas baru,
Jangan Nakal
Pembentukan Koperasi Merah Putih dinilai tidak sesuai aturan karena beberapa alasan, seperti pembentukan yang tidak sukarela, struktur yang dipaksakan, dan penyalahgunaan dana desa untuk membayar pinjaman. Keluhan dari masyarakat dan pakar koperasi menunjukkan bahwa program ini berpotensi menyebabkan korupsi, tumpang tindih jabatan dan melanggar prinsip koperasi dan UU Desa.
Fakta-Fakta Pelanggaran Aturan:
Tidak Sesuai Prinsip Sukarela: UU Perkoperasian menekankan koperasi harus dibentuk secara sukarela, tetapi Koperasi Merah Putih dibentuk melalui instruksi presiden, tidak berdasarkan kesepakatan anggota secara murni
Struktur yang Dipaksakan: Struktur, model usaha, dan mekanismenya seragam dari pusat, berbeda dengan watak koperasi yang sesungguhnya
Penyalahgunaan Dana Desa: Dana desa dipotong untuk membayar cicilan pinjaman koperasi ke bank, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa
Potensi Korupsi: Skema pembiayaan ini menciptakan risiko korupsi terstruktur, di mana pengurus menikmati dana besar tanpa pertanggungjawaban langsung kepada warga.
Penggunaan Instruksi dan Surat Edaran: Pembentukan norma hukum baru melalui instruksi dan surat edaran, padahal surat edaran bukan instrumen hukum formal yang bisa mengikat umum.
keadilan ini di hidupkan oleh saling kepercayaan dan diantara anggota yang merusak dia biasanya dengan sadar keluar dari organisasi bukan malah merusak organisasi bukan justru mengangkangi organisasi
melainkan jika pasca pembentukan tidak sesuai dengan peraturan koperasi dan undang-undang desa, untuk dinas bijak hendaknya dinas terkait jangan berbelit-belit dengan sadar lakukan evaluasi, jangan sampai menunda dan terkesan ada skema besar yang terstruktur
Jika dinilai ada anggaran dasar (AD) koperasi “Merah Putih” tidak sesuai dengan hasil rapat anggota dan diduga dibuat inisiatif pihak tertentu, hal ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan pembatalan AD tersebut dan sanksi bagi yang melakukan karena bertindak di luar wewenangnya. Anggota koperasi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan atau melaporkan kejadian ini kepada instansi pemerintah yang berwenang kejadian ini kepada instansi pemerintah yang berwenang.(IMM/MLDN)