MabesNews.Tv, Kab.Asahan – Sumut : Jumat 5 September 2025 – Penambangan galian C tanah urug di Desa Bahung Sibatu – Batu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik karena dugaan ketidakjelasan izin keselamatan.
Berdasarkan pantauan Media Mabes News.Com, satu unit alat excavator merek Sumitomo berwarna kuning digunakan untuk mengorek tanah yang kemudian dimuat ke mobil pengangkutan dumptruk untuk dijual sebagai sumber pendapatan.
Kegiatan penambangan yang Menuai Kecurigaan seperti tambang galian C tanah urug telah beroperasi kurang lebih 5 bulan pada tahun 2025 tanpa ditemukan plang spanduk terkait perizinan di lokasi,lokasi tambang diperkirakan seluas 1 hektar dan kegiatan penggalian serta pengangkutan tanah urug dilakukan secara intensif.
Publik mempertanyakan pajak yang dipungut oleh pemerintah terkait adanya tambang galian C tanah urug, yaitu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),pajak MBLB dikenakan pada kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, termasuk tanah urug, dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Anehnya kanit Tipidter Polres Asahan bungkam,ketika awak media mabes news.com mencoba konfirmasi terkait adanya aktivitas galian C tanah urug yang beroperasi menggunakan alat excavator warna kuning merek sumitomo,kini menjadi sorotan publik dikarenakan tidak ada plang spanduk izin terpajang dilokasi penambangan.
Jika penambangan galian c tanah urug ini terbukti tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pengawasan dan pengelolaan yang baik sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif penambangan galian c tanah urug.seperti peraturan dan perizinan yang ketat juga perlu diterapkan untuk memastikan kegiatan penambangan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan keselamatan.
Dengan terbitnya berita ini,meminta pihak berwenang untuk melakukan klarifikasi terkait izin operasional tambang galian C tanah urug di Desa Bahung Sibatu – Batu Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan Provinsi Sumut,seperti dokumen perizinan dan pajak yang telah dibayarkan untuk memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
( RS ).