Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Surat Dakwaan terhadap 2 orang terdakwa dalam Perkara Psikotropika jenis Tramadol a.n terdakwa UA dan FD bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bireuen. Selasa 07 Oktober 2025
JPU mendakwa kedua terdakwa FD dan UA telah melanggar pidana dalam Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB Tim kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman obat-obatan tramadol, sehingga pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, sekira pukul 17.30 wib petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penindakan pada CV. Raja Pelangi Travel setelah dilakukan pemetaan lalu Tim Kepolisian menuju ke Jalan Lintas Banda Aceh-Medan tepatnya di depan terminal baru gampong matang geulumpang dua kecamatan Peusangan Kabupaten Bireun, lalu setelah tiba di CV. Raja Pelangi Travel, petugas menemui saksi Rizki dan menanyakan tentang informasi adanya paket yang diduga berisi Tramadol yang merupakan obat-obatan tertentu yang termasuk obat keras yang dikirimkan dari Jakarta, lalu saksi Rizki Fahreza menunjukkan paket kepada petugas yang saat itu masih dalam keadaan terbungkus rapi dan tersegel dimana tertulis penerima adalah CV. Raja Pelangi Travel dan ada nomor hp saksi Rizki Fahreza sebagai penerima karena saksi Rizki yang bekerja di CV. Raja Pelangi Travel tersebut, kemudian petugas meminta saksi Rizki untuk menghubungi orang yang akan mengambil paket tersebut, kemudian saksi Rizki menghubungi terdakwa UA dan tidak lama kemudian terdakwa datang ke CV. Raja Pelangi Travel menemui saksi Rizki, setelah terdakwa UA tiba dan melihat petugas kepolisian yang bertanya kepada terdakwa UA tentang kepemilikan kedua paket berisi obat tramadol tersebut, lalu terdakwa UA mengatakan bahwa pemilik paket-paket tersebut adalah terdakwa FD sehingga petugas meminta terdakwa UA untuk menunjukkan alamat rumah terdakwa FD, kemudian petugas mendatangi rumah terdakwa FD di gampong Paya Cut Dusun Al Muslim kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, sesampainya di rumah terdakwa FD, terdakwa FD mengakui bahwa kiriman paket tersebut adalah benar milik terdakwa FD yang terdakwa pesan dari sdr. Nauval di Jakarta dengan tujuan untuk diedarkan di seputaran matang geulumpang dua karena ada pembeli yang meminta obat tramadol untuk dikonsumsi, dan yang akan menjemput atau mengambil paket di CV. Raja Pelangi Travel adalah terdakwa UA, terdakwa UA bersama-sama dengan terdakwa FD akan memperjualbeli obat-obat tersebut, kemudian setelah 10 (sepuluh) bulan berlalu atau tepatnya pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa UA dan terdakwa FD berhasil ditangkap setelah dikeluarkannya surat penetapan terdakwa yang ditangkap di sebuah warung kopi “Smea Premium” yang terletak di Jalan Teuku Nyak Arief desa Lamgugop Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.
adapun barang bukti dalam perkara tersebut yaitu 200 (dua ratus) butir alprazolam tab 0,5 mg, 100( seratus) butir alprazolam tab 1 Mg, dan 100 (seratus) butir Tramadol tab original, kemudian Paket yang berisi 500 (lima ratus) butir Tramadol, 50 (lima puluh) butir alprazolam tab 1 mg dan 100 (seratus) butir Riklona 2 Clonazepam tab 2 mg dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 14 Promax.
Terhadap surat dakwaan tersebut, para terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi.##