• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home PROV. ACEH Kab. Bireuen

Jam Pidum Setujui Permohonan RJ Perkara Penganiayaan di Kota Juang

Abdi by Abdi
Oktober 28, 2025
in Kab. Bireuen
0
Jam Pidum Setujui Permohonan RJ Perkara Penganiayaan di Kota Juang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bireuen, Selasa 28 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka B. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur A Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Yudi Triadi.SH.M.H

Perkara ini bermula Perkara bermula pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 saat Tersangka bersama dengan Anak Saksi L sedang berada di sawah Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen memantau mobil traktor bajak sawah yang sedang membajak tanah di sawah tersebut. Kemudian datang Korban RH dan menjumpai saksi Z untuk melarang Saksi Z membajak sawah, kemudian Korban pergi ke arah warung kopi yang berada di dekat sawah tersebut. Kemudian Tersangka datang menghampiri Saksi Z dan menyuruhnya untuk kembali melanjutkan membajak sawah, Lalu Anak Saksi L pergi menghampiri Korban ke warung kopi dan menanyakan kepada Korban alasan Korban melarang Saksi Z membajak sawah. Kemudian terjadilah perdebatan di antara Korban dengan Anak Saksi L sehingga dilerai oleh orang-orang yang berada di warung kopi tersebut. Selanjutnya Anak Saksi L kembali ke sawah dan menyuruh Saksi Z untuk melanjutkan membajak sawah tersebut dan 1 (satu) bilah parang yang ada di tangan Anak Saksi L diambil oleh Tersangka, tidak lama kemudian Tersangka melihat Korban berdiri di jalan pinggir sawah sambil membawa 1 (satu) gagang besi dengan panjang 1,5 m (satu koma lima meter) di tangannya dan menyoraki Tersangka di dalam sawah tersebut dengan kata “WOY, WOY”. Saat itu Tersangka pun meneriaki Korban dari dalam sawah dengan mengatakan “KENAPA MEMANG SAYA TIDAK BOLEH MEMBAJAK, INI KAN AREA SAYA APA URUSAN KAMU MEMANGNYA” Kemudian Tersangka pergi menghampiri Korban sambil memegang 1 (satu) bilah parang ditangan Tersangka dan diikuti oleh Anak Saksi L dari belakang sambil memegang 1 (satu) cangkul di tangannya, Tersangka sempat melarang anak Saksi L mengikutinya namum anak saksi L langsung berjalan dengan sangat cepat di depan Tersangka sambil memegang cangkul di tangannya, saat itu Tersangka melihat Anak Saksi L naik ke atas jalan dan langsung menjumpai Korban yang sudah berdiri di jalan tersebut dan terjadilah perdebatan hingga perkelahian antara keduanya., Tersangkanyang melihat perkelahian tersebut dan khawatir dengan keberadaan Anak Saksi L kemudian Tersangka langsung menghayunkan 1 (satu) bilah parang ke arah korban dan mengenai bagian kepala depan Korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian Tersangka lari meninggalkan Korban karena merasa ketakutan.

Bahwa perbuatan tersangka J telah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun penjara.##

Previous Post

Senyum Bahagia Waigianto Dan Dirga,Mengucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres Kab.Melawi Kalbar

Next Post

Kapolri: Polri Akan Selalu Mendukung Kerja Pers yang Profesional dan Independen

Abdi

Abdi

Next Post
Kapolri: Polri Akan Selalu Mendukung Kerja Pers yang Profesional dan Independen

Kapolri: Polri Akan Selalu Mendukung Kerja Pers yang Profesional dan Independen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
DUGAAN PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA TERHADAP PRAJURIT TNI AD

DUGAAN PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA TERHADAP PRAJURIT TNI AD

Oktober 12, 2025
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
Oknum Guru SD Negeri 075020 Madula Fadoroyou Kabupaten Nias Resmi dilaporkan di Polres Nias

Oknum Guru SD Negeri 075020 Madula Fadoroyou Kabupaten Nias Resmi dilaporkan di Polres Nias

Oktober 23, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur Melaksanakan Upacara Apel & Memperingati Hari Sumpah Pemuda Yang Ke-97

Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur Melaksanakan Upacara Apel & Memperingati Hari Sumpah Pemuda Yang Ke-97

Oktober 28, 2025
Polres Lumajang Pastikan Tidak Ada Aktivitas Judi Sabung Ayam Lagi di Gangsri

Polres Lumajang Pastikan Tidak Ada Aktivitas Judi Sabung Ayam Lagi di Gangsri

Oktober 28, 2025
Sengketa Tanah di Desa Glindah Akhirnya Tuntas, LPK-RI Pastikan Pelunasan Selesai dan Konflik Berakhir Damai

Sengketa Tanah di Desa Glindah Akhirnya Tuntas, LPK-RI Pastikan Pelunasan Selesai dan Konflik Berakhir Damai

Oktober 28, 2025
Kapolri: Polri Akan Selalu Mendukung Kerja Pers yang Profesional dan Independen

Kapolri: Polri Akan Selalu Mendukung Kerja Pers yang Profesional dan Independen

Oktober 28, 2025

Recent News

Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur Melaksanakan Upacara Apel & Memperingati Hari Sumpah Pemuda Yang Ke-97

Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur Melaksanakan Upacara Apel & Memperingati Hari Sumpah Pemuda Yang Ke-97

Oktober 28, 2025
Polres Lumajang Pastikan Tidak Ada Aktivitas Judi Sabung Ayam Lagi di Gangsri

Polres Lumajang Pastikan Tidak Ada Aktivitas Judi Sabung Ayam Lagi di Gangsri

Oktober 28, 2025
Sengketa Tanah di Desa Glindah Akhirnya Tuntas, LPK-RI Pastikan Pelunasan Selesai dan Konflik Berakhir Damai

Sengketa Tanah di Desa Glindah Akhirnya Tuntas, LPK-RI Pastikan Pelunasan Selesai dan Konflik Berakhir Damai

Oktober 28, 2025
Kapolri: Polri Akan Selalu Mendukung Kerja Pers yang Profesional dan Independen

Kapolri: Polri Akan Selalu Mendukung Kerja Pers yang Profesional dan Independen

Oktober 28, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • Kab. Bireuen
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PROV. ACEH
  • TNI

Recent News

Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur Melaksanakan Upacara Apel & Memperingati Hari Sumpah Pemuda Yang Ke-97

Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur Melaksanakan Upacara Apel & Memperingati Hari Sumpah Pemuda Yang Ke-97

Oktober 28, 2025
Polres Lumajang Pastikan Tidak Ada Aktivitas Judi Sabung Ayam Lagi di Gangsri

Polres Lumajang Pastikan Tidak Ada Aktivitas Judi Sabung Ayam Lagi di Gangsri

Oktober 28, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb