• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home HUKUM

Jeritan di Negeri Jiran: WNI Ilegal Sakit dan Terjerat Hukum, Mengapa Negara Kerap “Kekurangan Anggaran”?

Admin by Admin
Oktober 9, 2025
in HUKUM
0
Jeritan di Negeri Jiran: WNI Ilegal Sakit dan Terjerat Hukum, Mengapa Negara Kerap “Kekurangan Anggaran”?
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mabesnews.Tv,-Johor Bahru – kamis, 9/10/2025 Isu perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus non-prosedural atau ilegal di Malaysia kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah janji konstitusi untuk melindungi setiap warga negara, banyak WNI yang sakit parah atau menghadapi masalah hukum justru mendapat balasan mengecewakan dari perwakilan resmi Indonesia: “tidak ada anggaran.”

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan dan alokasi dana pemerintah untuk menjalankan amanat perlindungan di garis depan.

Di Johor Bahru masalah WNI ilegal yang sakit bahkan sampai ada yang meninggal karena tidak dapat rawatan serta panjangnya proses pemulangan sehingga WNI sakit meninggal dunia, bahkan ada Ormas WNI yang sampai sekarang harus mencicil biaya perawatan WNI ilegal yang sakit karena salah satu pengurus ormas tersebut menjadi penjamin WNI ilegal.

Beberapa ormas lainnya juga mengalami hal yang sama dimana dana untuk WNI ilegal pulang atau dirawat ormas meminta donasi dan meminta keluarga WNI mengirim dana untuk rawatan dan pemulangan.

Dalam proses hukum WNI ilegal yang ditangkap sebelum masuk ke penjara atau depo ada proses naik mahkamah di sini juga banyak WNI ilegal tidak mendapat pendampingan hukum, sehingga mereka melalui proses mahkamah tanpa pembelaan.

Keterbatasan anggaran adalah alasan paling sering didengar dan kalimat makanya jangan ilegal.

Kewajiban Konstitusi Diuji Keterbatasan Dana

Pemerintah Indonesia memiliki dua garda terdepan dalam perlindungan di Malaysia: Kementerian Luar Negeri (Kemlu), melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI Kuala Lumpur), dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

Secara hukum, status ilegal WNI tidak menghilangkan hak mereka untuk mendapat bantuan dasar negara, terutama dalam kasus darurat seperti sakit keras, ancaman hukuman berat, atau kemanusiaan. Namun, data dan pengalaman lapangan sering menunjukkan adanya jarak antara amanat dan realitas.

Banyak WNI yang melaporkan kesulitan mendapatkan bantuan logistik, biaya rumah sakit darurat, atau fasilitasi kepulangan (repatriasi) karena alasan klasik: keterbatasan Dana Perlindungan WNI (DPWNI).

Isu anggaran ini bukan hal baru. Sebelumnya, alokasi anggaran perlindungan WNI selalu disorot karena dinilai sangat kecil dibandingkan volume kasus yang mencapai puluhan ribu setiap tahunnya. Meskipun Kemlu dan KemenP2MI (dulu BP2MI) memiliki pos anggaran khusus, dana tersebut sering diprioritaskan untuk kasus-kasus high profile seperti ancaman hukuman mati atau evakuasi massal.

Implikasi dari Status “Ilegal”

Angka WNI non-prosedural di Malaysia diperkirakan mencapai jutaan jiwa. Mereka rentan terhadap eksploitasi, kecelakaan kerja, dan masalah hukum. Ketika mereka sakit atau ditahan Imigrasi Malaysia, mereka berada dalam posisi yang sangat lemah.

“Ketika seseorang sudah sakit dan tidak berdaya, tidak seharusnya ada lagi pertanyaan soal status keimigrasian atau anggaran. Itu adalah tugas kemanusiaan negara,” ujar [Nama Anda/Pengamat/Aktivis, jika ada].

Keterlambatan atau penolakan bantuan dengan alasan anggaran dapat berakibat fatal, seperti:

Kematian di Tahanan atau Shelter: WNI dengan penyakit kronis tidak mendapatkan perawatan medis yang cepat.

Hilangnya Hak Hukum: WNI tidak mendapat pendampingan hukum yang memadai, berpotensi dijatuhi hukuman yang lebih berat.

Memperparah TPPO: WNI ilegal yang terdesak terpaksa mencari pinjaman kepada sindikat atau calo untuk membiayai pemulangan, membuat mereka semakin terjerat dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mendorong Komitmen Nyata Pemerintah

Transformasi BP2MI menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) seharusnya menjadi sinyal penguatan komitmen. Status kementerian harus memberikan daya tawar dan kekuatan anggaran yang lebih besar.

Untuk mengatasi masalah kronis ini, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret:

Audit dan Keterbukaan Anggaran: Melakukan audit mendalam terhadap DPWNI dan memastikan alokasinya fleksibel untuk kebutuhan darurat kemanusiaan WNI, terlepas dari status mereka.

Sinergi Lintas Kementerian: Kemlu, KemenP2MI, Kementerian Sosial, dan Pemerintah Daerah harus menjalankan mekanisme burden sharing (bagi beban biaya) dalam pemulangan dan bantuan WNI bermasalah.

Mekanisme Contingency Fund: Menyediakan dana kontingensi (dana darurat) yang besar dan mudah diakses oleh KBRI/KJRI untuk kasus-kasus kemanusiaan yang membutuhkan respons cepat, tanpa harus menunggu persetujuan birokrasi yang berbelit-belit.

Kewajiban negara untuk melindungi WNI tetap mutlak. Menanggapi jeritan WNI di Malaysia dengan alasan “tidak ada anggaran” adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan menunjukkan lemahnya kehadiran negara di saat rakyatnya paling membutuhkan.

 

(Samsul Daeng Pasomba PPWI/Tim)

Previous Post

Pemerintah Kota Gunungsitoli Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ternak Babi Untuk Cegah Penyebaran ASF

Next Post

Polresta Malang Kota Tangani Kasus Perseteruan Tetangga antara Yai Mim dan Sahara

Admin

Admin

Next Post
Polresta Malang Kota Tangani Kasus Perseteruan Tetangga antara Yai Mim dan Sahara

Polresta Malang Kota Tangani Kasus Perseteruan Tetangga antara Yai Mim dan Sahara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
KOMISI II DPRD SUMBA BARAT DAYA, PROVINSI NTT , MENINJAU LANGSUNG JALAN USAHA TANI, DI LANGGA LERO DAN WEE TABULA. 

KOMISI II DPRD SUMBA BARAT DAYA, PROVINSI NTT , MENINJAU LANGSUNG JALAN USAHA TANI, DI LANGGA LERO DAN WEE TABULA. 

Oktober 11, 2025
DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK MELANGGAR UUD NOMOR 2 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 14

DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK MELANGGAR UUD NOMOR 2 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 14

Oktober 11, 2025
PMB dan IPIM Batam Sepakat Perkuat Pembinaan Imam dan Khatib: Dakwah Harus Dimulai dari Bacaan yang Benar

PMB dan IPIM Batam Sepakat Perkuat Pembinaan Imam dan Khatib: Dakwah Harus Dimulai dari Bacaan yang Benar

Oktober 11, 2025
Pekan Budaya Bireuen 2025 Diserbu Ribuan Pengunjung, Bukti Cinta Masyarakat pada Budaya Lokal

Pekan Budaya Bireuen 2025 Diserbu Ribuan Pengunjung, Bukti Cinta Masyarakat pada Budaya Lokal

Oktober 11, 2025

Recent News

KOMISI II DPRD SUMBA BARAT DAYA, PROVINSI NTT , MENINJAU LANGSUNG JALAN USAHA TANI, DI LANGGA LERO DAN WEE TABULA. 

KOMISI II DPRD SUMBA BARAT DAYA, PROVINSI NTT , MENINJAU LANGSUNG JALAN USAHA TANI, DI LANGGA LERO DAN WEE TABULA. 

Oktober 11, 2025
DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK MELANGGAR UUD NOMOR 2 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 14

DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK MELANGGAR UUD NOMOR 2 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 14

Oktober 11, 2025
PMB dan IPIM Batam Sepakat Perkuat Pembinaan Imam dan Khatib: Dakwah Harus Dimulai dari Bacaan yang Benar

PMB dan IPIM Batam Sepakat Perkuat Pembinaan Imam dan Khatib: Dakwah Harus Dimulai dari Bacaan yang Benar

Oktober 11, 2025
Pekan Budaya Bireuen 2025 Diserbu Ribuan Pengunjung, Bukti Cinta Masyarakat pada Budaya Lokal

Pekan Budaya Bireuen 2025 Diserbu Ribuan Pengunjung, Bukti Cinta Masyarakat pada Budaya Lokal

Oktober 11, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • Kab. Bireuen
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

KOMISI II DPRD SUMBA BARAT DAYA, PROVINSI NTT , MENINJAU LANGSUNG JALAN USAHA TANI, DI LANGGA LERO DAN WEE TABULA. 

KOMISI II DPRD SUMBA BARAT DAYA, PROVINSI NTT , MENINJAU LANGSUNG JALAN USAHA TANI, DI LANGGA LERO DAN WEE TABULA. 

Oktober 11, 2025
DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK MELANGGAR UUD NOMOR 2 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 14

DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK MELANGGAR UUD NOMOR 2 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 14

Oktober 11, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb