• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home KEJAKSAAN

Kajari Bireuen Damaikan Perkara Penganiayaan Warga Geudong Alue

Abdi by Abdi
Oktober 9, 2025
in KEJAKSAAN
0
Kajari Bireuen Damaikan Perkara Penganiayaan Warga Geudong Alue
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MabesNews.tv. Bireuen – Kamis,09 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian untuk pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) ke Jampidum terhadap Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka B, bertempat di Balai RJ Kejari Bireuen.

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, perangkat gampong dan penyidik.

Perkara bermula pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 saat Tersangka bersama dengan Anak Saksi L sedang berada di sawah Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen memantau mobil traktor bajak sawah yang sedang membajak tanah di sawah tersebut. Kemudian datang Korban RH dan menjumpai saksi Z untuk melarang Saksi Z membajak sawah, kemudian Korban pergi ke arah warung kopi yang berada di dekat sawah tersebut. Kemudian Tersangka datang menghampiri Saksi Z dan menyuruhnya untuk kembali melanjutkan membajak sawah, Lalu Anak Saksi L pergi menghampiri Korban ke warung kopi dan menanyakan kepada Korban alasan Korban melarang Saksi Z membajak sawah. Kemudian terjadilah perdebatan di antara Korban dengan Anak Saksi L sehingga dilerai oleh orang-orang yang berada di warung kopi tersebut. Selanjutnya Anak Saksi L kembali ke sawah dan menyuruh Saksi Z untuk melanjutkan membajak sawah tersebut dan 1 (satu) bilah parang yang ada di tangan Anak Saksi L diambil oleh Tersangka, tidak lama kemudian Tersangka melihat Korban berdiri di jalan pinggir sawah sambil membawa 1 (satu) gagang besi dengan panjang 1,5 m (satu koma lima meter) di tangannya dan menyoraki Tersangka di dalam sawah tersebut dengan kata “WOY, WOY”. Saat itu Tersangka pun meneriaki Korban dari dalam sawah dengan mengatakan “KENAPA MEMANG SAYA TIDAK BOLEH MEMBAJAK, INI KAN AREA SAYA APA URUSAN KAMU MEMANGNYA” Kemudian Tersangka pergi menghampiri Korban sambil memegang 1 (satu) bilah parang ditangan Tersangka dan diikuti oleh Anak Saksi L dari belakang sambil memegang 1 (satu) cangkul di tangannya, Tersangka sempat melarang anak Saksi L mengikutinya namum anak saksi L langsung berjalan dengan sangat cepat di depan Tersangka sambil memegang cangkul di tangannya, saat itu Tersangka melihat Anak Saksi L naik ke atas jalan dan langsung menjumpai Korban yang sudah berdiri di jalan tersebut dan terjadilah perdebatan hingga perkelahian antara keduanya., Tersangkanyang melihat perkelahian tersebut dan khawatir dengan keberadaan Anak Saksi L kemudian Tersangka langsung menghayunkan 1 (satu) bilah parang ke arah korban dan mengenai bagian kepala depan Korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian Tersangka lari meninggalkan Korban karena merasa ketakutan.

Bahwa perbuatan tersangka B telah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun penjara.

Setelah dimediasi oleh Kajari Bireuen dan Jaksa Fasilitator, tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.##

Previous Post

HRD Tinjau Renovasi Empat Madrasah di Bireuen

Next Post

Khofifah dan Kejari Jatim Sepakati Restorative Justice untuk Lindungi Masyarakat 

Abdi

Abdi

Next Post
Khofifah dan Kejari Jatim Sepakati Restorative Justice untuk Lindungi Masyarakat 

Khofifah dan Kejari Jatim Sepakati Restorative Justice untuk Lindungi Masyarakat 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
KOMISI II DPRD SUMBA BARAT DAYA, PROVINSI NTT , MENINJAU LANGSUNG JALAN USAHA TANI, DI LANGGA LERO DAN WEE TABULA. 

KOMISI II DPRD SUMBA BARAT DAYA, PROVINSI NTT , MENINJAU LANGSUNG JALAN USAHA TANI, DI LANGGA LERO DAN WEE TABULA. 

Oktober 11, 2025
DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK MELANGGAR UUD NOMOR 2 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 14

DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK MELANGGAR UUD NOMOR 2 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 14

Oktober 11, 2025
PMB dan IPIM Batam Sepakat Perkuat Pembinaan Imam dan Khatib: Dakwah Harus Dimulai dari Bacaan yang Benar

PMB dan IPIM Batam Sepakat Perkuat Pembinaan Imam dan Khatib: Dakwah Harus Dimulai dari Bacaan yang Benar

Oktober 11, 2025
Pekan Budaya Bireuen 2025 Diserbu Ribuan Pengunjung, Bukti Cinta Masyarakat pada Budaya Lokal

Pekan Budaya Bireuen 2025 Diserbu Ribuan Pengunjung, Bukti Cinta Masyarakat pada Budaya Lokal

Oktober 11, 2025

Recent News

KOMISI II DPRD SUMBA BARAT DAYA, PROVINSI NTT , MENINJAU LANGSUNG JALAN USAHA TANI, DI LANGGA LERO DAN WEE TABULA. 

KOMISI II DPRD SUMBA BARAT DAYA, PROVINSI NTT , MENINJAU LANGSUNG JALAN USAHA TANI, DI LANGGA LERO DAN WEE TABULA. 

Oktober 11, 2025
DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK MELANGGAR UUD NOMOR 2 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 14

DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK MELANGGAR UUD NOMOR 2 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 14

Oktober 11, 2025
PMB dan IPIM Batam Sepakat Perkuat Pembinaan Imam dan Khatib: Dakwah Harus Dimulai dari Bacaan yang Benar

PMB dan IPIM Batam Sepakat Perkuat Pembinaan Imam dan Khatib: Dakwah Harus Dimulai dari Bacaan yang Benar

Oktober 11, 2025
Pekan Budaya Bireuen 2025 Diserbu Ribuan Pengunjung, Bukti Cinta Masyarakat pada Budaya Lokal

Pekan Budaya Bireuen 2025 Diserbu Ribuan Pengunjung, Bukti Cinta Masyarakat pada Budaya Lokal

Oktober 11, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • Kab. Bireuen
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

KOMISI II DPRD SUMBA BARAT DAYA, PROVINSI NTT , MENINJAU LANGSUNG JALAN USAHA TANI, DI LANGGA LERO DAN WEE TABULA. 

KOMISI II DPRD SUMBA BARAT DAYA, PROVINSI NTT , MENINJAU LANGSUNG JALAN USAHA TANI, DI LANGGA LERO DAN WEE TABULA. 

Oktober 11, 2025
DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK MELANGGAR UUD NOMOR 2 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 14

DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK MELANGGAR UUD NOMOR 2 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 14

Oktober 11, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb