MabesNews.TV – Polresta Cirebon – Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya Tahun 2025, bertempat di Mapolresta Cirebon, Kamis (20/3/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri Jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon.
Pada pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya Tahun 2025 kali ini diikuti unsur TNI, Polri, Damkar, Satpol PP, BPBD, Dishub, dan lainnya. Kapolresta Cirebon melakukan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan dari satuan gabungan.
“Apel Gelar Pasukan Merupakan wujud nyata Sinegritas Polri dengan Stakholder terkait dalam rangka mengamankan Mudik dan Perayaan Hari Raya Idul Fitr…
[05.59, 22/3/2025] Markus MabesNews: Polresta Cirebon Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Februari Tahun 2025 Dan 17 Tersangka Diamankan
MabesNews.com – Polresta Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran Narkotika dan Obat – Obatan Terlarang selama Periode Februari hingga Maret Tahun 2025. Sebanyak 17 tersangka telah diamankan dalam operasi ini, Sabtu (22)3/2025).
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni menyampaikan, bahwa dari 15 kasus yang terungkap, terdapat 2 kasus Peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu, 12 kasus Peredaran Sediaan Farmasi tanpa izin, serta 1 kasus Peredaran Tembakau Sintetis.
“Total ada 17 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 2 tersangka kasus Sabu, 14 tersangka kasus Obat – Obatan Keras, dan 1 tersangka kasus Tembakau Sintetis,” ujar Kombes Polisi Sumarni dalam Konferensi Pers, Rabu (19/3/2025).
Kasus – kasus ini tersebar di 15 Kecamatan, termasuk Gegesik, Jamblang, Sumber, Sendang, Lemahabang, Pabuaran, Karangwareng, dan Ciledug. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga metode peta pemberian lokasi.
Dari hasil pengungkapan, Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya Sabu – Sabu 1,45 gram, Trihexyphenidyl 36.681 butir, Tramadol 73.381 butir, Eximer: 93.000 butir, DMP 278 butir, Tembakau Sintetis 2,64 gram, dan lainnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka Peredaran Narkotika jenis Sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Junto, Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 Tahun serta denda Rp. 1 miliar hingga Rp. 13 miliar.
Sementara itu, 14 tersangka Peredaran Obat Keras tanpa izin dijerat Pasal 435 Junto, Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 Tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar, jelas Kombes Polisi Sumarni.
Untuk tersangka Peredaran Tembakau Sintetis, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Junto, Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 Tahun dan maksimal 20 Tahun serta denda Rp. 1 miliar hingga Rp. 13 miliar.
Kapolresta Cirebon menegaskan, pihaknya akan terus memberantas Peredaran Narkotika dan Obat – Obatan terlarang di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari Narkoba, tutur Kombes Polisi Sumarni. Pewarta : (Markus.T).