MABESNEWS.TV, Gresik — Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah meringkus seorang pria bernama Abdullah Syujak (48) warga Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Ia diduga mencuri satu unit travo las milik warga Desa Canga’an, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari laporan Abdul Karim, warga Desa Canga’an, yang kehilangan travo las miliknya pada 11 September 2025, sekitar pukul 05.00 Wib saat hendak menggunakan alat las di bengkelnya, Abdul Karim mendapati travo las merk SMAW 300 ampere sudah raib.
Korban sempat melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil. Abdul Karim lantas melapor ke Polsek Ujungpangkah.
Dari hasil penyelidikan, unit Reskrim Polsek Ujungpangkah menemukan petunjuk bahwa pelaku sempat mengunggah foto travo las hasil curiannya ke media sosial Facebook untuk dijual.
Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah akhirnya meringkus Abdullah Syujak pada 16 Oktober 2025 di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, saat hendak menjual barang curian tersebut.
Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah juga mengamankan satu unit travo las merk SMAW 300 ampere sebagai barang bukti.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13.000.000.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Ujungpangkah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito.(IMM/MLDN)














