Gunungsitoli | MabesNews.TV Sat Lantas Polres Nias kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Padahal, sebelumnya tilang manual telah dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022.
Akan tetapi, mau tak mau tilang manual harus kembali dilakukan lantaran perangkat tilang elektronik belum tersedia di wilayah kepulauan Nias. Selain itu, oknum personil lalu lintas sat lantas Polres Nias masih banyak melakukan tindakan penilangan melalui secara kasat mata.
Penilangan yang dilakukan oleh oknum personil lalu lintas Polres Nias terhadap masyarakat pengendara yang mengendarai roda dua, bahwa diduga melakukan tindakan yang tidak beraturan.
Sehingga pada saat melakukan penilangan pengendara roda dua yang diduga tidak melengkapi surat-surat kendaraan bermotor. Maka oknum personil Sat Lantas Polres Nias diduga tidak mengisi nomor BRIVA dari surat kertas tilang yang sudah dikeluarkan oleh oknum personil sat lantas Polres Nias kepada seorang masyarakat yang melakukan pelanggaran pengendara roda dua, dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan bermotor serta tidak memakai Helm pada saat berkendara.
Maksud dan tujuan pengisian nomor BRIVA BRI Virtual Account di kertas penilangan kendaraan adalah untuk memudahkan pembayaran denda tilang secara digital dan terpusat ke Kas Negara, sehingga proses hukum denda dapat diselesaikan tanpa harus datang ke pengadilan dan menjaga agar status kendaraan tidak diblokir.
Nomor BRIVA bertindak sebagai nomor rekening virtual unik yang terhubung langsung dengan data pelanggaran, memastikan pembayaran yang sah dan tercatat secara otomatis oleh sistem Kejaksaan dan BRI.
Hal tersebut awak media MabesNews.TV melakukan konfirmasi kepada oknum Kasat Lantas melalui via Chat WhtsApp ianya membalas Chat tersebut dengan kata. “Utk lebih jelas masalah briva lgsng Min tilang bg”
Dari hasi konfirmasi tersebut, maka berita ini dapat diterbitkan.