MabesNews.tv, Labuhanbatu Utara ( Labura ) Sumut – Lahan milik ahli Waris Sindy Yana, yang terletak di Desa Sumbermuliyo, kecamatan Marbau Labura, yang di duga di kuasai Oleh Terdakwa, Setia awan yandana( alias Acok ) kini Semakin menemui titik terang, yang mana kasus nya saat ini masih di pengadilan negri Rantau Prapat, sebut PNB ( pemuda Nusantara ber keadilan) pengacara Ahli waris , pada MabesNews.com. sore td pada saat di konfirmasi di Areal lahan Ahli waris Sindy yandana, tgl 29/10/2025.sekira pukul 18: 00: Wib.
Di tempat terpisah, saat MabesNews.com.Meng konfirmasi Masyarakat di dusun Dua bandarukun, desa Sumbermuliyo, yang identitas nya tidak ingin di tulis di media, kalau sepengetahuan saya, memang dulu, saya mendengar, kalau lahan lebih kurang seluas 125 hktr tersebut, yang punya orang jakarta, sebut masyarakat itu.
Masih kata masyarakat yang identitas tidak ingin di tulis di media, Sejak dulu rupanya Acok di duga sebagai orang kepercayaan, dari orang tua ahli waris Sindy yandana itu, yang bertempat tinggal di jakarta.

Rupanya Lahan yang kata nya lahan Acok itu, milik Dari orang tua Ahli Waris, Sindy Yandana tersebut.
Terbukti lahan Ahli waris SINDY YANDANA itu, Sekarang keberadaan semak, nampak tidak terawat, Semenjak meninggal nya Orang tua ahli waris. dan Sekarang, karena lahan itu di biarkan semak, Mengundang para pencuri TBS di ladang ahli waris tersebut.dan sekarang ini informasi yang berkembang.
Orang suruhan Setiawan yandana alias Acok , ke lahan Ahli waris Sindy yandana tersebut, secara Ilegal masih di kuasai oleh Setiawan yandana( alias Acok ),melalui orang suruhan nya,,yang ber insial ( NSR), dan diduga anggota Setiawan yandana ( Acok ) masih keluar masuk di lahan Ahli Waris. Mendodosi buah kelapa sawit milik ahli waris, kalau di tanyak yang kerja tersebut, ini kalian mendodosi atas perintah siapa??? Perintah ber insial ( NSR ), atas perintah Setiawan yandana( Acok ), Sebut masyarakat yang tak ingin nama nya di tulis di media.
Sampai berita ini di tayangkan, anggota Setiawan yandana,( Acok ) masih tetap mengambil buah kelapa sawit dari lahan milik Ahli waris SINDY YANDANA tersebut, dengan tidak ada merasa takut, akan ikut juga ber proses hukum seperti Setiawan yandana( Acok ) yang saat ini masih di duga sebagai terdakwa, di pengadilan Negri rantau Prapat.
Waka perwil II prov, Sumut.
Supriadi Nst.














