MabesNews.tv – LAMPUNG |
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Regional Lampung mengapresiasi langkah cepat Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung.
Terduga pelaku, yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Sekolah Dasar, dan Ketua PGRI di Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, tengah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap melalui pemberitaan media massa di awal 2025. Dugaan kekerasan seksual yang terjadi sejak 2022 hingga Desember 2024 baru dilaporkan pada akhir 2024.
TRCPPA Lampung mencatat fenomena kekerasan seksual yang kerap terjadi di lembaga pendidikan di Lampung dan mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku.
TRCPPA juga menyoroti kerentanan korban, terutama terkait relasi kekuasaan antara pelaku dan korban, serta ketakutan korban dan keluarganya untuk melaporkan peristiwa kekerasan seksual akibat posisi terhormat pelaku.
Keberanian korban dan keluarganya untuk melapor patut diapresiasi, dan TRCPPA mendukung proses hukum agar kebenaran dapat terungkap.
Pihak kepolisian Polda Lampung diharapkan untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan guna mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.
Selain itu, TRCPPA mendesak agar hak korban untuk mendapatkan pemulihan dan restitusi diperhatikan sesuai dengan ketentuan UU TPKS yang mengatur tentang hak-hak korban kekerasan seksual.
Dengan semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual, TRCPPA mengajak seluruh pihak untuk menjaga dan melindungi hak perempuan dan anak korban kekerasan fisik dan seksual di Indonesia.
Penulis ; Muhammad Gufron
(WAKORNAS TRCPPA INDONESIA)