Gunungsitoli | MabesNewsTV – Setelah berjalan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka, kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias pada 10 Juni 2025 tepatnya di rumah Oozisokhi Waruwu. Akhirnya dua terduga pelaku ditahan penyidik penyidik Polsek Hiliduho.
Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan di Polsek Hiliduho oleh pihak korban, David Real Grace Waruwu, warga Desa Orahili Idanoi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, pada Rabu 11 Juni 2025.
Sebagai terlapor pada penganiayaan itu, FMW umur 29 tahun dan AMW umur 22 tahun. Kedua terlapor merupakan warga Desa Orahili, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.
Penahanan tersebut dilakukan usai kedua pelaku diambil keterangan sebagai status tersangka oleh penyidik Polsek Hiliduho pada Rabu 01 Oktober 2025. Dimana sebelumnya pada 29 September 2025, penyidik Polsek hiliduho menetapkan FMW (29) dan AMW (22) sebagai status tersangka penganiayaan secara bersama-sama.
Diketahui pada surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Penyidik Polsek Hiliduho dengan Nomor : S.Tap/123/IX/2025/Reskrim, 29 September 2025, atas nama tersangka Fiktor Menus Waruwu dan tersangka kedua dengan nomor : S.Tap/124/IX/2025/Reskrim, 29 September 2025 atas nama tersangka Abdi Meiman Waruwu.
“Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) Jo 55 dari KUHPidana, dengan secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan,” tulis dalam surat itu.
Pantauan media ini, pada malam hari Rabu sekira pukul 09:00.Wib lewat, kedua tersangka tiba di Polres Nias yang ditemani langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Hiliduho, N.Zandroto, bersama personil lainnya, dan di ketahui pada pukul 23:10.Wib kedua tersangka di bawa keruangan tahanan Polres Nias.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Budieli Dawolo SH, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Nias, Kapolsek Hiliduho serta penyidik yang telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka pelaku penganiayaan terhadap kliennya.
“Hal itu sangat kita apresiasi karena Polres dan Kapolsek menunjukkan keprofesionalismenya dalam menindaklajuti setiap laporan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa Polisi tidak melakukan tebang pilih dalam menyikapi setiap kasus yang ditangani oleh mereka.
Dijelaskan pengacara yang humoris itu, kasus ini dilaporkan di Polsek Hiliduho pada 11 Juni 2025, namun kata Budieli, pihaknya baru menerima kuasa dari korban pada 21 Agustus 2025. Dan sejak itu ianya bekerja melakukan pendampingan menegakkan hukum serta melindungi hak-hak hukum terhadap kliennya.
“Kurang lebih satu bulan sejak kita menerima kuasa, tanggal 29 September kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka, dan pada 01 Oktober kedua tersangka tersebut sudah ditahan dan menginap di tahanan Polres Nias. Tentu saya terus mengawal kasus ini hingga putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli,” tegas Budieli Dawolo SH, mengakhiri.
Melalui Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea, membenarkan bahwa kedua tersangka kasus peganiayaan tersebut telah ditahan di Polres Nias.
“Benar kedua tersangka telah dilakukan penahanan,” ucapnya dengan singkat melalui WhatsApp.