MabesNews.tv, Bengkalis, 09 September 2025 – Team Investigasi Nasional MABESNEWS, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Transportasi, Industri Dan Angkutan (DPP-FTIA) Efendi Lubis, Mengatakan Salman Al Fatiri selaku Kepala Dinas Tenaga kerja Kab. Bengkalis, meminta agar Bupati Kab. Bengkalis melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Tenaga kerja Kab. Bengkalis
Beliau mengeluarkan Surat Anjuran atas Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PK-FTIA melawan PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan milik PT.Mahkota Group T.bk
Pengurus Komisariat Serikat Buruh Federasi Transportasi, Industri Dan Angkutan (PK-FTIA) PT. Intan Sejati Andalan entitas Mahkota Group T.bk Desa Bhatin Sobanga, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis – Riau, secara resmi menolak anjuran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis pada 03 September 2025 terkait perselisihan hubungan industrial di perusahaan tersebut.
Dalam surat resmi bernomor 01/PK-FTIA/PT.ISA/D.XIII/IX/2025, serikat menilai anjuran mediator tidak sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Ketua PK-FTIA PT ISA, Salamat Sitorus, menegaskan bahwa mediator tidak objektif dalam menjalankan tugas. Menurutnya, mediator hanya menekankan aspek kompensasi tanpa menimbang keabsahan dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (3) UU 13/2003, yang mewajibkan setiap PHK disertai alasan jelas dan sesuai hukum.
Anjuran mediator seharusnya berdasarkan fakta dan dasar hukum. Namun yang kami terima justru mengabaikan Pasal 151 dan Pasal 155 UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum,” ujar Salamat.
Sementara itu, Ketua Bidang Program PK-FTIA PT ISA, Joice Ariska Ompusunggu, menambahkan bahwa tindakan mediator bertentangan dengan Pasal 13 UU No. 2/2004, yang mengharuskan mediator bersikap independen, adil, dan objektif dalam memberikan anjuran.
Pegawai mediator seharusnya netral dan profesional, bukan justru memperlemah posisi buruh. Kami menolak tegas anjuran ini, karena bertentangan dengan hukum dan merugikan pekerja,” tegas Joice.
Dengan sikap penolakan ini, PK-FTIA PT ISA menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja melalui jalur hukum dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004.
DPP-FTIA menegaskan agar Bupati yang didukung buruh agar memberikan sanksi kepada Salaman Al Fatiri selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja yang melaksanakan tugasnya tidak profesional sementara gajinya adalah uang rakyat, sangat diragukan utk menjunjung tinggi keadilan, serta tidak memihak kepada perusahaan.
Team Investigasi Nasional EL